Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 13 Juli 2024 | 08:22 WIB
Ilustrasi PPDB 2024. (Antara)

Telah dilakukan pula pembahasan bersama dengan tim PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jateng, Biro Hukum Setda Jateng, dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Atas rekomendasi tersebut, kata dia, calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dari jalur prestasi tersebut tetap dapat mengikuti PPDB.

Namun, kata dia, hanya dihitung berdasarkan nilai rapor dari semester 1 sampai dengan semester 5.

Load More