SuaraJawaTengah.id - Isu piagam palsu telah membuat ora tua calon siswa baru kecewa. Pasalnya, anak-anak mereka batal diterima di sekolah SMA/SMK Negeri pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 ini.
Kalangan orang tua calon peserta didik yang piagam kejuaraannya dianulir pada PPDB SMA/SMK negeri Jawa Tengah 2024 menilai keputusan tersebut terburu-buru.
"Karena sampai sekarang hasil dari pengadilan belum ada. Itu yang kami tuntut, sampai sekarang prosesnya masih berjalan di kepolisian," kata Indah, perwakilan orang tua siswa, dikutip dari ANTARA di Semarang, Minggu (14/7/2024).
Hal tersebut disampaikannya usai beraudiensi dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengenai persoalan penganuliran piagam penghargaan yang menimpa 69 siswa tersebut.
Baca Juga: Marak Dugaan Piagam Palsu di PPDB Jawa Tengah, Yoyok Sukawi Minta Kemendikbudristek Evaluasi
Pemprov Jateng telah memutuskan menganulir nilai piagam Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 yang digunakan 69 siswa untuk mendaftar di SMA/SMK karena keabsahannya diragukan.
Dari jumlah itu, yang mendaftar SMA negeri sebanyak 65 orang dan SMK negeri sebanyak empat siswa, tersebar di SMAN 1 Semarang, SMAN 3 Semarang, SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, SMAN 14 Semarang, SMKN 7, dan SMKN 6 Semarang.
Dengan piagam tersebut, para siswa tersebut semula mendapatkan tiga poin tambahan karena tertulis meraih juara satu, tetapi setelah diverifikasi dalam laman penyelenggara hanya meraih juara tiga sehingga dianulir.
Artinya, 69 siswa tersebut kehilangan nilai piagam sehingga hanya mengandalkan nilai rapor, tetapi ada tujuh calon peserta didik di antaranya yang lolos daftar ulang karena nilai rapornya mencukupi.
Mereka juga sempat ingin mengganti piagam yang diragukan keabsahannya itu dengan piagam lainnya, namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng menolak karena data sudah terkunci di sistem PPDB.
Baca Juga: Waspada! DBD di Semarang Renggut 3 Nyawa, Tembalang Jadi Daerah Rawan
Rencananya, kata Indah, mereka juga akan mengajukan permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena putusan anulir piagam itu dinilai tidak adil dan melukai psikologis siswa.
Berita Terkait
-
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
-
SPMB Andalkan Sekolah Negeri, PSPK Ingatkan Dikdasmen Masih Ada 310 Daerah Kekurangan SMAN
-
Perubahan Sistem Zonasi SPMB, Menteri Dikdasmen: Murid Bisa Sekolah Lintas Provinsi, Asalkan Dekat Rumah
-
Meriahnya Kirab Budaya Dugderan Sambut Ramadan di Semarang
-
Korupsi Meja Kursi SD, Wali Kota Semarang dan Suami Diciduk KPK
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun
-
Semen Gresik dan Pemkab Blora Teken Kerjasama Pengelolaan Sampah Kota Melalui Teknologi RDF
-
10 Tips Menjaga Semangat Ibadah Setelah Ramadan
-
7 Pabrik Gula Tua di Jawa Tengah: Ada yang Jadi Museum hingga Wisata Instagramable
-
Jateng Menuju Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Luthfi Genjot Produksi Padi 11,8 Juta Ton di 2025