Budi Arista Romadhoni
Kamis, 18 Juli 2024 | 08:21 WIB
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

Kronologi dari Polisi

"Korban disetubuhi tersangka berkali-kali di hotel dan di rumah dari Maret 2023 (saat korban berusia 17 tahun) sampai dengan Juni 2024. Sampai [akhirnya] korban bercerita ke salah satu pamannya, dan paman korban kemudian melaporkan kejadian tersebut,“ kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, dalam keterangan tertulis.

Alfan mengatakan, korban sempat diancam dibunuh, dan tersangka juga mengancam akan bercerai dengan ibunya jika korban buka suara.

"Korban juga dibawa oleh tersangka untuk suntik KB sebanyak enam kali setiap tiga bulan,“ kata Alfan.

Dalam keterangan lainnya, kepolisian mengeklaim tersangka mengelabui petugas kesehatan saat menyuntikkan KB.

Saat ini tersangka masih berada di dalam rumah tahanan Mapolresta Pati.

"Tersangka disangka dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun - penyidik menambahkan ayat 3 sehingga hukuman ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua,“ tambah Alfan.

Sejauh ini kepolisian mengatakan telah menyita sejumlah barang bukti: pakaian, ponsel dan dokumen-dokumen terkait KB.

Alfan juga mengeklaim, tersangka sudah menyadari kesalahan dan mengakui perbuatan.

Baca Juga: Ada 4 Raperda Baru DPRD Jateng, Pemprov: Kami Siap Bekerja Sama

"Tersangka saat ini sudah siap atas konsekuensi perbuatannya tersebut,” katanya.

Mengapa kasus ayah perkosa anak kandung berulang?

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkaran keluarga beberapa kali terjadi.

kasus serupa yang terjadi di lokasi lain:

1. Jakarta 2013

Bocah 11 tahun meninggal dengan tanda-tanda kekerasan seksual di tubuhnya. Polisi kemudian menetapkan ayahnya sebagai tersangka karena dugaan melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Load More