"Barangkali ini juga karena desakan masyarakat beberapa waktu lalu yang membombardir KPK berkait dengan kasus yang sudah lama dirumorkan," tutur dia.
Siapa Tersangkanya?
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang sudah lama dilakukan oleh KPK. Saat barang bukti sudah mencukupi, kasus akan dinaikkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.
"Perkara ini sudah agak lama penyelidikannya oleh KPK, bahkan satu tahun yang lalu, atau awal tahun ini paling tidak," katanya saat dikonfirmasi.
Meski KPK belum mengumumkan siapa tersangkanya dalam kasus tersebut, Boyamin mengatakan publik bisa membacanya dengan mudah lewat penggeledahan yang dilakukan KPK.
"Siapa tersangkanya? ya, siapa yang digeledah? Kalau kantor hingga rumah wali kota yang digeledah ya berarti wali kota salah satu tersangkanya," ungkap dia.
Menurutnya, posisi Mbak Ita yang sebelumnya wakil wali kota, lalu naik menjadi wali kota Semarang sangat memungkinkan tersandung kasus korupsi.
Apalagi, kata dia, Mbak Ita berangkat keluarga pemborong sehingga pemahamannya tentang menjadi wali kota diragukan.
"Mbak Ita berangkat dari keluarga pemborong, atau supplier tenaga outsourcing. Apakah dia tidak bisa membedakan posisi dulu dengan yang sekarang saat jadi penguasa," katanya.
Baca Juga: Breaking News: KPK Geledah Balai Kota Semarang, Ada Apa?
Boyamin menyayangkan munculnya kasus dugaan gratifikasi, korupsi pengadaan barang atau jasa, tender diatur, dan pemerasan terhadap pegawai di Pemkot Semarang.
Menurutnya, wali kota Semarang tidak cermat dan hati-hati dalam memimpin daerah.
"Mungkin pada posisi ini yang istilahnya bisa diduga aji mumpung. Jadi kalau diproses hukum, ya wajar karena ada dugaan korupsi," jelas dia.
Dia mendukung proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah ini telah berbenah setelah dikritik habis oleh banyak pihak sehingga KPK sudah berusaha menangani kasus korupsi dengan alat bukti yang cukup dan tidak akan memaksakan kasus.
"Saya kira dalam proses ini KPK sudah menjalankan tugasnya. Dan kalau sudah ada yang dicekal keluar negeri, itu berarti sudah serius karena sudah ada alat bukti yang cukup. Kalau tidak cukup, tetapi sudah mencekal itu, kan, ada bantahan dari yang bersangkutan," paparnya.
Boyamin tidak memiliki dugaan jika kasus ini terkait dengan kontestasi Pilkada 2024. Menurutnya, tindakan KPK ini bukan kali pertama dilakukan. KPK kerap memproses pejabat jelang kontestasi jika alat buktinya cukup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati