"Barangkali ini juga karena desakan masyarakat beberapa waktu lalu yang membombardir KPK berkait dengan kasus yang sudah lama dirumorkan," tutur dia.
Siapa Tersangkanya?
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang sudah lama dilakukan oleh KPK. Saat barang bukti sudah mencukupi, kasus akan dinaikkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.
"Perkara ini sudah agak lama penyelidikannya oleh KPK, bahkan satu tahun yang lalu, atau awal tahun ini paling tidak," katanya saat dikonfirmasi.
Meski KPK belum mengumumkan siapa tersangkanya dalam kasus tersebut, Boyamin mengatakan publik bisa membacanya dengan mudah lewat penggeledahan yang dilakukan KPK.
"Siapa tersangkanya? ya, siapa yang digeledah? Kalau kantor hingga rumah wali kota yang digeledah ya berarti wali kota salah satu tersangkanya," ungkap dia.
Menurutnya, posisi Mbak Ita yang sebelumnya wakil wali kota, lalu naik menjadi wali kota Semarang sangat memungkinkan tersandung kasus korupsi.
Apalagi, kata dia, Mbak Ita berangkat keluarga pemborong sehingga pemahamannya tentang menjadi wali kota diragukan.
"Mbak Ita berangkat dari keluarga pemborong, atau supplier tenaga outsourcing. Apakah dia tidak bisa membedakan posisi dulu dengan yang sekarang saat jadi penguasa," katanya.
Baca Juga: Breaking News: KPK Geledah Balai Kota Semarang, Ada Apa?
Boyamin menyayangkan munculnya kasus dugaan gratifikasi, korupsi pengadaan barang atau jasa, tender diatur, dan pemerasan terhadap pegawai di Pemkot Semarang.
Menurutnya, wali kota Semarang tidak cermat dan hati-hati dalam memimpin daerah.
"Mungkin pada posisi ini yang istilahnya bisa diduga aji mumpung. Jadi kalau diproses hukum, ya wajar karena ada dugaan korupsi," jelas dia.
Dia mendukung proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah ini telah berbenah setelah dikritik habis oleh banyak pihak sehingga KPK sudah berusaha menangani kasus korupsi dengan alat bukti yang cukup dan tidak akan memaksakan kasus.
"Saya kira dalam proses ini KPK sudah menjalankan tugasnya. Dan kalau sudah ada yang dicekal keluar negeri, itu berarti sudah serius karena sudah ada alat bukti yang cukup. Kalau tidak cukup, tetapi sudah mencekal itu, kan, ada bantahan dari yang bersangkutan," paparnya.
Boyamin tidak memiliki dugaan jika kasus ini terkait dengan kontestasi Pilkada 2024. Menurutnya, tindakan KPK ini bukan kali pertama dilakukan. KPK kerap memproses pejabat jelang kontestasi jika alat buktinya cukup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran