Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 25 Juli 2024 | 19:39 WIB
Kuasa hukum pemilik properti korban konten rumah horor di Semarang, Alif Abdurrahman, menjelaskan laporan ke polisi oleh kliennya di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Atas kerugian yang dialaminya itu, dia meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.

"Sebagai bentuk pembelajaran. Kebebasan berekspresi jangan sampai merugikan orang lain dan melawan aturan," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan bahwa penyidik masih mendalami laporan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio menambahkan bahwa pihaknya melakukan asistensi dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Semarang dapat Bantuan Hukum dari PDI Perjuangan

Load More