Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 25 Juli 2024 | 19:39 WIB
Kuasa hukum pemilik properti korban konten rumah horor di Semarang, Alif Abdurrahman, menjelaskan laporan ke polisi oleh kliennya di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Warga Kota Semarang berunisial AH melaporkan enam konten kreator ke Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang.

Pelaporan itu buntut konten video kisah horor tentang rumahnya di media sosial YouTube dan TikTok.

Kuasa hukum AH, Alif Abdurrahman, menyebutkan terdapat tiga youtuber dan tiga selebritis TikTok yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang.

"Dilaporkan atas tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan, pencurian, serta pencemaran nama baik," kata Alif dilansir dari ANTARA, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Semarang dapat Bantuan Hukum dari PDI Perjuangan

Menurut dia, akibat konten horor yang berlokasi di rumah AH, properti yang dalam proses untuk dijual tersebut batal dibeli.

"Sudah ada penawaran dari delapan calon pembeli. Namun, akibat konten rumah horor tersebut, semuanya akhirnya mundur," tambahnya.

Alif mengatakan bahwa pembuat konten tersebut tidak pernah meminta izin untuk masuk ke dalam properti yang sudah bertahun-tahun dimiliki keluarga AH itu.

Bahkan, lanjut dia, sejumlah barang milik AH seperti perhiasan, sembilan pendingin ruangan, hingga televisi hilang usai rumah tersebut dipakai untuk buat konten horor tersebut.

Konten rumah horor yang berlokasi di properti milik AH tersebut, kata Alif, dibuat sekitar Oktober 2023.

Baca Juga: Siap Bertarung di Pilwakot Semarang, Yoyok Sukawi Kantongi Rekomendasi, Deklarasi Sebentar Lagi!

Sekitar November 2023, lanjut dia, AH mendapati rumahnya berantakan dengan berbagai sisa-sisa properti untuk membuat video horor yang masih berada di lokasi.

Load More