SuaraJawaTengah.id - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyatakan akan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang diduga terlibat kasus korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Wuryanto. Ia memastikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum terhadap wanita yang akrab disapa Mbak Ita atas dugaan kasus korupsi di lingkungan pemerintah kota setempat.
"Sebagai kader partai, kami akan memberikan pendampingan kepada Bu Ita (Hevearita, red.) maupun Mas Alwin (Alwin Basri, suami Ita, red.)," kata sosok yang akrab disapa Bambang Pacul itu setelah rapat koordinasi pilkada di Panti Marhen, Semarang, Selasa malam (24/7/2024).
Ita merupakan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, sedangkan sang suami juga kader bandeng yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
"Kami akan memberikan pendampingan secara hukum. Itu pun kalau nanti proses hukumnya berjalan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).
Penggeledahan oleh penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.
Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
Diakui Bambang bahwa penggeledahan KPK tersebut memang berdampak pada elektabilitas Ita sebagai petahana dalam kontestasi Pilkada Kota Semarang 2024.
Baca Juga: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Sekda Kota Semarang Bungkam Soal Penggeledahan KPK
"Bahwa pengaruh pada elektabilitas, itu tentu ada, tetapi seiring dengan berjalannya waktu mudah-mudahan membuat kami bisa lebih berhati-hati dan mungkin lebih kuat," katanya.
Selain itu, Bambang juga mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati langkah penggeledahan oleh KPK sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Ya, ini persoalan hukum. Karena ini persoalan hukum, tentu PDI Perjuangan akan taat pada hukum," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023—2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023—2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama