SuaraJawaTengah.id - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyatakan akan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang diduga terlibat kasus korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Wuryanto. Ia memastikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum terhadap wanita yang akrab disapa Mbak Ita atas dugaan kasus korupsi di lingkungan pemerintah kota setempat.
"Sebagai kader partai, kami akan memberikan pendampingan kepada Bu Ita (Hevearita, red.) maupun Mas Alwin (Alwin Basri, suami Ita, red.)," kata sosok yang akrab disapa Bambang Pacul itu setelah rapat koordinasi pilkada di Panti Marhen, Semarang, Selasa malam (24/7/2024).
Ita merupakan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, sedangkan sang suami juga kader bandeng yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
"Kami akan memberikan pendampingan secara hukum. Itu pun kalau nanti proses hukumnya berjalan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).
Penggeledahan oleh penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.
Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
Diakui Bambang bahwa penggeledahan KPK tersebut memang berdampak pada elektabilitas Ita sebagai petahana dalam kontestasi Pilkada Kota Semarang 2024.
Baca Juga: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Sekda Kota Semarang Bungkam Soal Penggeledahan KPK
"Bahwa pengaruh pada elektabilitas, itu tentu ada, tetapi seiring dengan berjalannya waktu mudah-mudahan membuat kami bisa lebih berhati-hati dan mungkin lebih kuat," katanya.
Selain itu, Bambang juga mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati langkah penggeledahan oleh KPK sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Ya, ini persoalan hukum. Karena ini persoalan hukum, tentu PDI Perjuangan akan taat pada hukum," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023—2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023—2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya