SuaraJawaTengah.id - Isu penggunaan bahan pengawet berbahaya pada produk roti membawa kekhawatiran tersendiri bagi konsumen. Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang, Tri Supriyanto, mengimbau masyarakat untuk tidak panik.
"Selama pemantauan saya, lewat sinergi dan kolaborasi dengan Industri Kecil dan Menengah/IKM binaan Dinas Perindustrian Kota Semarang, Insyaa Allah bisa terkendali dengan aman," ucap Tri dikutip dari keterangan tertulis di Semarang pada Kamis (1/8/2024).
Tri memastikan bahwa IKM makanan dan minuman yang berada di bawah binaan Dinas Perindustrian Kota Semarang telah menggunakan standar keamanan tersendiri. Hal tersebut juga dipastikan lewat upaya pengendalian, pengawasan, serta pembinaan secara berkala.
"Jadi dikontrol terus dan berkala. Kami juga melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masalah makanan yang dikonsumsi masyarakat," jelas Tri.
Sebagai informasi, Dinas Perindustrian Kota Semarang memiliki beberapa klaster usaha yang menampung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta IKM. Beberapa klaster usaha tersebut bergerak pada sektor makanan dan minuman, seperti klaster pengolahan pangan, klaster kulit lumpia, klaster jamu, serta klaster jajanan pasar.
Tri menyebut bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang untuk memastikan keamanan produk yang dipasarkan IKM dan UMKM binaannya. Koordinasi tersebut juga melibatkan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Semarang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Lebih lanjut, terkait sanksi apabila ditemukan pelanggaran, Tri menyebut bahwa Dinas Perindustrian Kota Semarang siap mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau semua pelanggaran pasti ada sanksinya, ada berat, ada ringan. Kami juga menggandeng Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Satpol PP, Inspektorat, camat dan lurah, juga kami libatkan. Itu tupoksinya tiap OPD kan sudah jelas," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan penjelasan publik tentang kandungan Natrium Dehidroasetat pada produk roti di pasaran.
Baca Juga: KPK Periksa Kepala Bapenda Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam penjelasan tersebut, BPOM mengungkapkan temuan kandungan bahan berbahaya tersebut dalam sampel roti bermerk Okko produksi PT. Abadi Rasa Food, Bandung. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan penarikan produk roti bermerk Okko dari pasaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya