SuaraJawaTengah.id - Isu penggunaan bahan pengawet berbahaya pada produk roti membawa kekhawatiran tersendiri bagi konsumen. Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang, Tri Supriyanto, mengimbau masyarakat untuk tidak panik.
"Selama pemantauan saya, lewat sinergi dan kolaborasi dengan Industri Kecil dan Menengah/IKM binaan Dinas Perindustrian Kota Semarang, Insyaa Allah bisa terkendali dengan aman," ucap Tri dikutip dari keterangan tertulis di Semarang pada Kamis (1/8/2024).
Tri memastikan bahwa IKM makanan dan minuman yang berada di bawah binaan Dinas Perindustrian Kota Semarang telah menggunakan standar keamanan tersendiri. Hal tersebut juga dipastikan lewat upaya pengendalian, pengawasan, serta pembinaan secara berkala.
"Jadi dikontrol terus dan berkala. Kami juga melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masalah makanan yang dikonsumsi masyarakat," jelas Tri.
Sebagai informasi, Dinas Perindustrian Kota Semarang memiliki beberapa klaster usaha yang menampung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta IKM. Beberapa klaster usaha tersebut bergerak pada sektor makanan dan minuman, seperti klaster pengolahan pangan, klaster kulit lumpia, klaster jamu, serta klaster jajanan pasar.
Tri menyebut bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang untuk memastikan keamanan produk yang dipasarkan IKM dan UMKM binaannya. Koordinasi tersebut juga melibatkan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Semarang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Lebih lanjut, terkait sanksi apabila ditemukan pelanggaran, Tri menyebut bahwa Dinas Perindustrian Kota Semarang siap mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau semua pelanggaran pasti ada sanksinya, ada berat, ada ringan. Kami juga menggandeng Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Satpol PP, Inspektorat, camat dan lurah, juga kami libatkan. Itu tupoksinya tiap OPD kan sudah jelas," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan penjelasan publik tentang kandungan Natrium Dehidroasetat pada produk roti di pasaran.
Baca Juga: KPK Periksa Kepala Bapenda Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam penjelasan tersebut, BPOM mengungkapkan temuan kandungan bahan berbahaya tersebut dalam sampel roti bermerk Okko produksi PT. Abadi Rasa Food, Bandung. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan penarikan produk roti bermerk Okko dari pasaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ramai Dugaan Perundungan, Polisi Cari Fakta di Balik Meninggalnya Pelajar SMP Pemalang
-
Enam Korban Keracunan MBG Semarang Masih Dirawat, Dinkes Tunggu Hasil Uji Laboratorium
-
Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan
-
Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana
-
Resmi! Malut United Hijrah ke Semarang, Berganti Nama Jadi Java United FC