SuaraJawaTengah.id - Bakal calon Walikota Semarang, Hj Claudyna C Ningrum bakal memperkuat sistem pelaporan dugaan penyelewengan kewenangan maupun keuangan negara di Pemerintah Kota Semarang sebagai wujud komitmen anti korupsi.
“Kami menolak praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang jika dilantik menjadi wali kota nanti,” kata perempuan yang akrab disapa Mbak Dina ini di Semarang, pada Selasa (6/8/2024).
Whistleblowing System merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli) yang terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai di lingkungan kerjanya.
Sistem pelaporan dugaan pelanggaran tersebut saat ini juga sudah tersedia di Inspektorat Kota Semarang.
“Kami akan menambah line-line khusus untuk menampung berbagai bentuk aduan, saran atau laporan dari masyarakat,” kata Kader Partai Gerindra ini.
Mbak Dina mengatakan, jika ada temuan pungli, penarikan atau tindak pidana korupsi, masyarakat diminta mengadu ke saluran-saluran tersebut.
Mbak Dina mencontohkan, jika masyarakat ditarik biaya tertentu untuk memudahkan pengurusan surat bisa dilaporkan. Hal ini penting dilakukan agar menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi atau pungli.
Mbak Dina punya komitmen tinggi untuk menciptakan pemerintahan dengan transparan dan adil. Ia juga akan menjalankan prinsip zero tolerance terhadap tindakan penyuapan dan korupsi yang melibatkan para pegawai.
Pun demikian, menurut Dina, program pencegahan tindak korupsi memang perlu terus digalakkan di berbagai segmen.
Baca Juga: Meski Ada Peluang, Hendi Tolak Kembali Pimpin Semarang, Incar Kursi Jateng 1?
Pihaknya mengajak agar pencegahan tindakan korupsi ini dimulai dari hal-hal kecil dan dari diri sendiri, setelah itu komitmennya bisa ditularkan ke lingkungan sekitarnya.
Menurut Mbak Dina, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), maka penanganannya pun harus secara extra ordinary. Caranya, mulai dengan pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Dari tiga tahapan ini, yang lebih diutamakan adalah pendidikan dan pencegahan. Apabila sudah diberikan pendidikan dan pencegahan tidak diikuti, maka penindakan harus dilaksanakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025