Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 05 Agustus 2024 | 23:01 WIB
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

SuaraJawaTengah.id - Pelayanan pembuatan SIM C1 tentu dinanti masyarakat. Apalagi yang memiliki kendaraan roda dua dengan cc besar. 

Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Semarang sudah melayani pembuatan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kubikasi 250 hingga 500 cc.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, syarat pemohon SIM C1 yakni harus sudah memiliki SIM C minimal 1 tahun.

"Selanjutnya akan menjalani ujian sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dikutip dari ANTARA pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Salah Sasaran Bantuan Bansos Jadi Sorotan Bakal Calon Wali Kota Semarang Ini, Akan Verifikasi Ulang Data Penerima

Menurut dia, Satpas di Jawa Tengah yang sudah bisa melayani pembuatan SIM C1 masih terbatas.

"Baru ada empat, di Semarang, Banyumas, Pati, dan Solo," tambahnya.

Oleh karena itu, menurut dia, pemohon yang berasal dari wilayah sekitar Ibu Kota Jawa Tengah bisa mengajukan permohonan di Satpas Polrestabes Semarang.

Sebelumnya, Korlantas Polri meluncurkan SIM C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

Penggunaan SIM C1 diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Baca Juga: Peta Politik Kota Semarang Bergeser, Pengamat: Yoyok Sukawi Hanya Tinggal Pilih Wakil

Polda Jawa Tengah menyiapkan 13 satpas yang tersebar di berbagai polres di provinsi ini untuk melayani pembuatan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor kubikasi 250 sampai 500 cc.

Load More