SuaraJawaTengah.id - Penjualan pakaian bekas impor dari luar negeri memberikan dampak negatif terhadap ekonomi di Indonesia. Bahkan, kini barang masuk dari luar negeri pun terus diperketat.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang mencegah pengiriman 12 kontainer pakaian bekas impor dari luar negeri selama periode Januari hingga Agustus 2024.
"Terdapat 1.196 bal pakaian bekas impor, posisi barang masih di terminal peti kemas dengan status barang dikuasai negara," kata Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq di Semarang, Rabu (21/8/2024).
Menurut dia, belasan kontainer pakaian ilegal tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp5,9 miliar.
Akhmad menyebutkan terdapat beberapa modus untuk menyelundupkan produk yang tidak sesuai dengan kriteria importasi. Misalnya, tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, diberitahukan dengan tidak benar, atau mencantumkan kode yang tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan.
Selain pakaian bekas impor, kata dia, terdapat berbagai jenis barang yang termasuk dalam tujuh komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan.
Ketujuh komoditas tersebut masing-masing tekstil dan produk tekstil, pakaian dan aksesoris, keramik, elektronik, kosmetik, alas kaki, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2024, lanjut dia, Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan 542 penindakan terhadap barang-barang yang dibatasi importasinya itu.
Ia menyebut nilai total barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp16,2 miliar.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Semarang pada 19 Agustus 2024
Diungkapkan pula bahwa sebagian besar barang-barang ilegal tersebut dikirim dari Malaysia dan Tiongkok.
Menurut dia, terdapat beberapa upaya untuk menangani barang-barang yang disita tersebut seperti dimusnahkan, dilelang, dialihkan kepemilikannya menjadi milik negara, serta direekspor.
"Berbagai penindakan tersebut merupakan upaya untuk melindungi sektor perdagangan dalam negeri," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama