"Sebanyak 15 masuk RS Roemani, 1 RS Tlogorejo, 1 RS Pandanaran, 1 RS Kariadi. Mahasiswa Undip kena tembak peluru gas air mata dijahit hidungnya," katanya saat ditemui SuaraJawaTengah.id sesuai aksi.
Meski rapat paripurna DPRI RI yang rencana digelar hari ini ditunda, pihaknya akan terus mengawal putusan MK.
Komite Aksi Kamisan Semarang Iqbal Almak mengutuk penggunaan gas air mata yang membuat massa aksi dilarikan ke rumah sakit.
Dia mengatakan gas air mata selalu memakan korban, tetapi tetap digunakan oleh aparat dalam menghadapi demonstran.
"Jumlah korban kemungkinan akan terus bertambah karena pihaknya belum bisa mendeteksi keberadaan korban," tutur Iqbal.
Berikut merupakan 4 tuntutan massa aksi:
1. Mendesak DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU Pilkada, jika disahkan maka pihaknya akan memboikot Pilkada.
2. Mendesak KPU RI untuk mematuhi putusan MK nomor 60 dan 70.
3. Menolak segala bentuk nepotisme dan politik dinasti dalam negara demokrasi.
4. Menuntut pejabat negara untuk tidak menciderai marwah hukum dan melakukan pembangkangan konstitusi demi kepentingan golongan tertentu.
Skema Menyegel Gedung Dewan yang Gagal
Kuasa Hukum Massa Aksi Arif Syamsudin mengatakan pihaknya sebetulnya berencana untuk menyegel gedung DPRD Jateng secara simbolis. Aksi itu sebagai bentuk cerminan bahwa hati anggota DPR telah mati dan tidak memiliki keberpihakan kepada rakyat.
Baca Juga: Pakaian Bekas Impor Gagal Masuk ke Semarang, Bea Cukai Amankan 12 Kontainer
"Kami juga berencana mengadakan sidang rakyat di situ," katanya melalui sambungan telepon.
Dia mengatakan aksi unjuk rasa awalnya berlangsung damai. Mahasiswa masuk ke halaman gedung dengan cara berjalan jongkok.
"Namun, kemudian ada satu orang yang diciduk polisi. Kericuhan akhirnya pecah. Sekarang kami masih mencoba mencari tahu kondisinya," ujar Arif.
Sementara itu, Rektor Soegijapranata Catholic University Dr. Ferdinandus Hindiarto meyebut bahwa aksi ini muncul karena negara tidak patuh terhadap konstitusi.
Dia mengecam sikap negara yang tidak mematuhi konstitusi demi tujuan melanggengkan kekuasaan oligarki.
Lebih lanjut, Dr. Ferdinand menegaskan bahwa negara harus tunduk kepada konstitusi. Semua kebijakan dan peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama