Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 08:11 WIB
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraJawaTengah.id - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang undang-undang Pilkada membuat polemik banyak pihak.  Akankah peta politik di Jawa Tengah akan berubah?

Pengamat Politik Universitas Diponegoro (Undip), Fitriyah menyebutkan, keputusan MK tentu saja memberikan peluang bagi partai yang memiliki tokoh potensial.

"Kalau saya melihat begini, kalau dari perubahan MK ini memang ada yang tidak berdampak Ketika jauh jauh hari dari partai itu tidak menonjol. Tapi ada juga seperti PKB tidak bisa maju sendiri di Jateng, tapi dia punya tokoh. Ini saya kira bisa menjadi kesempatan dan lebih cair," ujarnya saat dikonfirmasi Suara.com pada Kamis (22/8/2024).

Namun demikian, Fitriyah mengungkapkan PDI Perjuangan walaupun tiket untuk bisa maju sendiri, partai berlambang banteng itu berpeluang melakukan koalisi dengan beberapa partai.

Baca Juga: Isi Putusan MK Soal Aturan Pilkada 2024, Partai yang Tak Punya Kursi di DPRD Bisa Mengusung Calon?

"PDIP bisa mencalonkan sendiri, saya kira tetep akan menggandeng dengan partai lain. Jangan-jangan PKB akan bergabung," ucapnya.

"Ya bisa kita lihat PKB punya peluang," tambahnya.

Fitriyah menyebutkan yang paling terlihat peta politiknya berubah adalah di DKI Jakarta.

"Yang kelihatan berubah peta politik pastinya di DKI, dengan aturan MK ini, karena sudah ada calon yang siap maju. Kalau jateng mungkin akan lebih cair. Hanya saja apakah masih ada Waktu untuk menggabungkan itu," ujarnya.

Keputusan MK

Baca Juga: Ramai-ramai Dukung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep, KIM Plus Bakal All Out?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, memberi peluang bagi partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak meraih kursi di lembaga legislatif dapat mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024 asalkan memenuhi syarat.

Load More