SuaraJawaTengah.id - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang undang-undang Pilkada membuat polemik banyak pihak. Akankah peta politik di Jawa Tengah akan berubah?
Pengamat Politik Universitas Diponegoro (Undip), Fitriyah menyebutkan, keputusan MK tentu saja memberikan peluang bagi partai yang memiliki tokoh potensial.
"Kalau saya melihat begini, kalau dari perubahan MK ini memang ada yang tidak berdampak Ketika jauh jauh hari dari partai itu tidak menonjol. Tapi ada juga seperti PKB tidak bisa maju sendiri di Jateng, tapi dia punya tokoh. Ini saya kira bisa menjadi kesempatan dan lebih cair," ujarnya saat dikonfirmasi Suara.com pada Kamis (22/8/2024).
Namun demikian, Fitriyah mengungkapkan PDI Perjuangan walaupun tiket untuk bisa maju sendiri, partai berlambang banteng itu berpeluang melakukan koalisi dengan beberapa partai.
"PDIP bisa mencalonkan sendiri, saya kira tetep akan menggandeng dengan partai lain. Jangan-jangan PKB akan bergabung," ucapnya.
"Ya bisa kita lihat PKB punya peluang," tambahnya.
Fitriyah menyebutkan yang paling terlihat peta politiknya berubah adalah di DKI Jakarta.
"Yang kelihatan berubah peta politik pastinya di DKI, dengan aturan MK ini, karena sudah ada calon yang siap maju. Kalau jateng mungkin akan lebih cair. Hanya saja apakah masih ada Waktu untuk menggabungkan itu," ujarnya.
Keputusan MK
Baca Juga: Isi Putusan MK Soal Aturan Pilkada 2024, Partai yang Tak Punya Kursi di DPRD Bisa Mengusung Calon?
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, memberi peluang bagi partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak meraih kursi di lembaga legislatif dapat mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024 asalkan memenuhi syarat.
Semula hanya memberi kesempatan partai politik peraih kursi DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024 (vide Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015).
Pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Namun, persyaratan tersebut telah dianulir majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim MK lantas mengubah Pasal 40 ayat (1) sebagai berikut.
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran