Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Sidang kasus dugaan kprupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (23/8/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Menurut dia, sejumlah pengurus cabang olahraga diundang ke kantor KONI Kabupaten Pekalongan untuk menyusun pertanggungjawaban bersama-sama.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang mengadili Sekretaris Trio Santosa dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan Bagus Wahyu atas dugaan korupsi dana hibah untuk organisasi keolahragaan itu pada 2021-2022.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi dengan modus memalsukan kuitansi pembelian berbagai peralatan olahraga itu mencapai Rp535 juta.

Baca Juga: Mantan Bupati Kudus Hartopo Diperiksa Kasus Korupsi KONI, Ini Total Kerugian Negara

Load More