SuaraJawaTengah.id - Setelah sembilan tahun menghindari hukuman, Gaguk Sulistyo, terpidana kasus penyelundupan ekspor kayu olahan, akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Buronan yang menjadi incaran dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ini ditangkap di sebuah rumah di Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (24/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, mengungkapkan bahwa Gaguk Sulistyo telah lama menghindar dari eksekusi hukuman penjara setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada tahun 2015 menyatakan dirinya bersalah.
"Terpidana ditangkap setelah berstatus buron sejak 2015. Penangkapan dilakukan setelah perkara yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap," ujar Candra dikutip dari ANTARA di Semarang, Rabu (25/9/2024)
Gaguk Sulistyo dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Ia terbukti melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait penyelundupan ekspor kayu olahan yang dilarang oleh undang-undang.
Namun, selama persidangan di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada tahun 2011, Gaguk tidak ditahan. Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi pada tahun 2015, Gaguk gagal memenuhi panggilan eksekusi dan sejak itu menghilang, menghindari hukum selama hampir satu dekade.
"Setelah putusan kasasi, terpidana tidak proaktif saat dipanggil untuk menjalani hukuman. Akhirnya, eksekusi baru bisa dilakukan sekarang," tambah Candra.
Saat penangkapan di Serpong, Gaguk Sulistyo bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Rutan Salemba di Jakarta untuk segera menjalani masa hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap pelanggar yang mencoba menghindari eksekusi. Candra Saptaji berharap kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa hukum tetap berjalan dan tidak ada tempat bagi mereka yang berusaha menghindari keadilan.
Baca Juga: Berawan Tebal, Ini Prediksi Cuaca di Semarang dan Sekitarnya
"Penegakan hukum akan tetap dijalankan, meskipun butuh waktu, para buron pasti akan ditemukan dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan," tegas Candra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Sinergi Fiskal dan Perbankan Diperkuat, BRI Siap Dorong Pembiayaan Sektor Produktif
-
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah