SuaraJawaTengah.id - Setelah sembilan tahun menghindari hukuman, Gaguk Sulistyo, terpidana kasus penyelundupan ekspor kayu olahan, akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Buronan yang menjadi incaran dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ini ditangkap di sebuah rumah di Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (24/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, mengungkapkan bahwa Gaguk Sulistyo telah lama menghindar dari eksekusi hukuman penjara setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada tahun 2015 menyatakan dirinya bersalah.
"Terpidana ditangkap setelah berstatus buron sejak 2015. Penangkapan dilakukan setelah perkara yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap," ujar Candra dikutip dari ANTARA di Semarang, Rabu (25/9/2024)
Gaguk Sulistyo dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Ia terbukti melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait penyelundupan ekspor kayu olahan yang dilarang oleh undang-undang.
Namun, selama persidangan di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada tahun 2011, Gaguk tidak ditahan. Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi pada tahun 2015, Gaguk gagal memenuhi panggilan eksekusi dan sejak itu menghilang, menghindari hukum selama hampir satu dekade.
"Setelah putusan kasasi, terpidana tidak proaktif saat dipanggil untuk menjalani hukuman. Akhirnya, eksekusi baru bisa dilakukan sekarang," tambah Candra.
Saat penangkapan di Serpong, Gaguk Sulistyo bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Rutan Salemba di Jakarta untuk segera menjalani masa hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap pelanggar yang mencoba menghindari eksekusi. Candra Saptaji berharap kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa hukum tetap berjalan dan tidak ada tempat bagi mereka yang berusaha menghindari keadilan.
Baca Juga: Berawan Tebal, Ini Prediksi Cuaca di Semarang dan Sekitarnya
"Penegakan hukum akan tetap dijalankan, meskipun butuh waktu, para buron pasti akan ditemukan dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan," tegas Candra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng