SuaraJawaTengah.id - Setelah sembilan tahun menghindari hukuman, Gaguk Sulistyo, terpidana kasus penyelundupan ekspor kayu olahan, akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Buronan yang menjadi incaran dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ini ditangkap di sebuah rumah di Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (24/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, mengungkapkan bahwa Gaguk Sulistyo telah lama menghindar dari eksekusi hukuman penjara setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada tahun 2015 menyatakan dirinya bersalah.
"Terpidana ditangkap setelah berstatus buron sejak 2015. Penangkapan dilakukan setelah perkara yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap," ujar Candra dikutip dari ANTARA di Semarang, Rabu (25/9/2024)
Gaguk Sulistyo dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Ia terbukti melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait penyelundupan ekspor kayu olahan yang dilarang oleh undang-undang.
Namun, selama persidangan di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada tahun 2011, Gaguk tidak ditahan. Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi pada tahun 2015, Gaguk gagal memenuhi panggilan eksekusi dan sejak itu menghilang, menghindari hukum selama hampir satu dekade.
"Setelah putusan kasasi, terpidana tidak proaktif saat dipanggil untuk menjalani hukuman. Akhirnya, eksekusi baru bisa dilakukan sekarang," tambah Candra.
Saat penangkapan di Serpong, Gaguk Sulistyo bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Rutan Salemba di Jakarta untuk segera menjalani masa hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap pelanggar yang mencoba menghindari eksekusi. Candra Saptaji berharap kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa hukum tetap berjalan dan tidak ada tempat bagi mereka yang berusaha menghindari keadilan.
Baca Juga: Berawan Tebal, Ini Prediksi Cuaca di Semarang dan Sekitarnya
"Penegakan hukum akan tetap dijalankan, meskipun butuh waktu, para buron pasti akan ditemukan dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan," tegas Candra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Fenomena Bediding Mulai Terasa, BMKG Minta Warga Jateng Bersiap
-
SIG dan Semen Gresik Giatkan Penanaman Pohon di Kawasan Joglo Tani Pabrik Rembang
-
Pakar Hukum Unsoed Buka Suara Soal Penipuan Eks Pegawai Bank di Purwokerto
-
UMKM Jadi Fondasi Ekonomi, Ahmad Luthfi Tekankan Penguatan Pembiayaan
-
Musim Libur Sekolah, Pertamina Pastikan Stok BBM di SPBU Jateng dan DIY Aman