SuaraJawaTengah.id - Setelah sembilan tahun menghindari hukuman, Gaguk Sulistyo, terpidana kasus penyelundupan ekspor kayu olahan, akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Buronan yang menjadi incaran dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ini ditangkap di sebuah rumah di Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (24/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, mengungkapkan bahwa Gaguk Sulistyo telah lama menghindar dari eksekusi hukuman penjara setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada tahun 2015 menyatakan dirinya bersalah.
"Terpidana ditangkap setelah berstatus buron sejak 2015. Penangkapan dilakukan setelah perkara yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap," ujar Candra dikutip dari ANTARA di Semarang, Rabu (25/9/2024)
Gaguk Sulistyo dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Ia terbukti melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait penyelundupan ekspor kayu olahan yang dilarang oleh undang-undang.
Namun, selama persidangan di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada tahun 2011, Gaguk tidak ditahan. Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi pada tahun 2015, Gaguk gagal memenuhi panggilan eksekusi dan sejak itu menghilang, menghindari hukum selama hampir satu dekade.
"Setelah putusan kasasi, terpidana tidak proaktif saat dipanggil untuk menjalani hukuman. Akhirnya, eksekusi baru bisa dilakukan sekarang," tambah Candra.
Saat penangkapan di Serpong, Gaguk Sulistyo bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Rutan Salemba di Jakarta untuk segera menjalani masa hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap pelanggar yang mencoba menghindari eksekusi. Candra Saptaji berharap kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa hukum tetap berjalan dan tidak ada tempat bagi mereka yang berusaha menghindari keadilan.
Baca Juga: Berawan Tebal, Ini Prediksi Cuaca di Semarang dan Sekitarnya
"Penegakan hukum akan tetap dijalankan, meskipun butuh waktu, para buron pasti akan ditemukan dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan," tegas Candra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
Terkini
-
Selalu Terus Bertransformasi, BRI Yakin Mampu Memberikan Hasil Optimal
-
Bagian dari Danantara, BRI Turut Memberikan Dukungan Nyata dalam Pembangunan Rumah Hunian di Aceh
-
5 Mobil Bekas Seharga Motor yang Layak Dibeli, Cuma Rp17 Juta!
-
Waspada! Semarang dan Jawa Tengah Diprediksi Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025