SuaraJawaTengah.id - Setelah sembilan tahun menghindari hukuman, Gaguk Sulistyo, terpidana kasus penyelundupan ekspor kayu olahan, akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Buronan yang menjadi incaran dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ini ditangkap di sebuah rumah di Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (24/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, mengungkapkan bahwa Gaguk Sulistyo telah lama menghindar dari eksekusi hukuman penjara setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada tahun 2015 menyatakan dirinya bersalah.
"Terpidana ditangkap setelah berstatus buron sejak 2015. Penangkapan dilakukan setelah perkara yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap," ujar Candra dikutip dari ANTARA di Semarang, Rabu (25/9/2024)
Gaguk Sulistyo dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Ia terbukti melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait penyelundupan ekspor kayu olahan yang dilarang oleh undang-undang.
Namun, selama persidangan di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada tahun 2011, Gaguk tidak ditahan. Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi pada tahun 2015, Gaguk gagal memenuhi panggilan eksekusi dan sejak itu menghilang, menghindari hukum selama hampir satu dekade.
"Setelah putusan kasasi, terpidana tidak proaktif saat dipanggil untuk menjalani hukuman. Akhirnya, eksekusi baru bisa dilakukan sekarang," tambah Candra.
Saat penangkapan di Serpong, Gaguk Sulistyo bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Rutan Salemba di Jakarta untuk segera menjalani masa hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap pelanggar yang mencoba menghindari eksekusi. Candra Saptaji berharap kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa hukum tetap berjalan dan tidak ada tempat bagi mereka yang berusaha menghindari keadilan.
Baca Juga: Berawan Tebal, Ini Prediksi Cuaca di Semarang dan Sekitarnya
"Penegakan hukum akan tetap dijalankan, meskipun butuh waktu, para buron pasti akan ditemukan dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan," tegas Candra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Krisis Air Bersih Jangan Cuma Dianggap Masalah Musiman! Ini Peringatan Keras Wakil Ketua DPRD Jateng
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
-
Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar