SuaraJawaTengah.id - Desas-desus adanya korupsi dana simpan pinjam di BMT Mitra Umat Kota Pekalongan mulai terdengar, dan menyeret nama seorang anggota DPR terpilih, Eko Lusjianto. Isu ini sebenarnya telah beredar cukup lama, sehingga kini masyarakat mulai mencari tahu profil Eko Lusjianto yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
Profil Eko Lusjianto
Dalam salah satu unggahan di situs lezen.id yang memuat data-data calon yang berkontestasi dalam Pemilu 2024 lalu, nama Drs. H. Eko Lusjianto, M.Pd. muncul sebagai salah satu politisi dari Partai Persatuan Pembangunan.
Tercatat dirinya lahir di Pekalongan dan telah berusia 60 tahun saat mendaftarkan diri. Di dalam data tersebut juga dicantumkan agama dan kepercayaan, yakni Islam, dan status perkawinan yang menunjukkan dirinya telah berkeluarga.
Ia bekerja di bidang swasta/wiraswasta/lainnya di kolom pekerjaan, dan tercatat tidak memiliki status hukum tertentu. Data ini dicatat sebelum munculnya desas-desus dugaan korupsi pada BMT Mitra Umat Kota Pekalongan yang menyeret namanya, serta nama beberapa politisi lain.
Tidak sedikit yang memiliki dugaan kuat bahwa Eko Lusjianto merupakan salah satu pengelola dan sosok yang memiliki pengaruh kuat pada kendali dan operasional koperasi syariah yang belakangan dilaporkan berguguran di Pekalongan (selain BMT Mitra Umat ada pula BMT Nurussa’adah dan BMT An-Naba).
Dugaan Kasus Korupsi
Sejumlah anggota dari koperasi yang disebutkan di atas menyatakan bahwa adanya kegagalan proses pencairan dana yang disimpan dalam koperasi tersebut. Desas-desus yang menyeret nama Eko sendiri didasarkan pada kenyataan bahwa koperasi yang bermasalah turut diurus olehnya.
Anggota yang gagal mengambil simpanan Lebaran akhirnya melakukan protes karena uang yang mereka miliki tidak dapat diambil. Jumlahnya beragam, mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Pegawai Terlibat Korupsi Dana KUR Dipecat! BRI Jamin Nasabah Tidak Dirugikan
Hal ini juga dilanjutkan dengan protes anggota koperasi di Kantor KPU Kota Pekalongan dan DPC PPP Kota Pekalongan. Tuntutan yang dilayangkan adalah agar Eko tidak dilantik menjadi anggota legislatif karena masih harus menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai pengelola koperasi yang bermasalah.
Meski demikian belum ada kabar terbaru mengenai dugaan kasus yang menyeret nama Eko Lusjianto ini. Tuntutan anggota koperasi untuk dimediasi dengan pihak Eko juga belum membuahkan hasil sehingga kasusnya masih menggantung hingga sekarang.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo