SuaraJawaTengah.id - Desas-desus adanya korupsi dana simpan pinjam di BMT Mitra Umat Kota Pekalongan mulai terdengar, dan menyeret nama seorang anggota DPR terpilih, Eko Lusjianto. Isu ini sebenarnya telah beredar cukup lama, sehingga kini masyarakat mulai mencari tahu profil Eko Lusjianto yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
Profil Eko Lusjianto
Dalam salah satu unggahan di situs lezen.id yang memuat data-data calon yang berkontestasi dalam Pemilu 2024 lalu, nama Drs. H. Eko Lusjianto, M.Pd. muncul sebagai salah satu politisi dari Partai Persatuan Pembangunan.
Tercatat dirinya lahir di Pekalongan dan telah berusia 60 tahun saat mendaftarkan diri. Di dalam data tersebut juga dicantumkan agama dan kepercayaan, yakni Islam, dan status perkawinan yang menunjukkan dirinya telah berkeluarga.
Ia bekerja di bidang swasta/wiraswasta/lainnya di kolom pekerjaan, dan tercatat tidak memiliki status hukum tertentu. Data ini dicatat sebelum munculnya desas-desus dugaan korupsi pada BMT Mitra Umat Kota Pekalongan yang menyeret namanya, serta nama beberapa politisi lain.
Tidak sedikit yang memiliki dugaan kuat bahwa Eko Lusjianto merupakan salah satu pengelola dan sosok yang memiliki pengaruh kuat pada kendali dan operasional koperasi syariah yang belakangan dilaporkan berguguran di Pekalongan (selain BMT Mitra Umat ada pula BMT Nurussa’adah dan BMT An-Naba).
Dugaan Kasus Korupsi
Sejumlah anggota dari koperasi yang disebutkan di atas menyatakan bahwa adanya kegagalan proses pencairan dana yang disimpan dalam koperasi tersebut. Desas-desus yang menyeret nama Eko sendiri didasarkan pada kenyataan bahwa koperasi yang bermasalah turut diurus olehnya.
Anggota yang gagal mengambil simpanan Lebaran akhirnya melakukan protes karena uang yang mereka miliki tidak dapat diambil. Jumlahnya beragam, mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Pegawai Terlibat Korupsi Dana KUR Dipecat! BRI Jamin Nasabah Tidak Dirugikan
Hal ini juga dilanjutkan dengan protes anggota koperasi di Kantor KPU Kota Pekalongan dan DPC PPP Kota Pekalongan. Tuntutan yang dilayangkan adalah agar Eko tidak dilantik menjadi anggota legislatif karena masih harus menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai pengelola koperasi yang bermasalah.
Meski demikian belum ada kabar terbaru mengenai dugaan kasus yang menyeret nama Eko Lusjianto ini. Tuntutan anggota koperasi untuk dimediasi dengan pihak Eko juga belum membuahkan hasil sehingga kasusnya masih menggantung hingga sekarang.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Semen Gresik Maknai Hari Kartini dengan Mendorong Peran Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan
-
Semangat Hari Kartini, BRI Perkuat Pemberdayaan Perempuan untuk Ekonomi Inklusif
-
Dorong Bisnis Berkelanjutan, BRI Terapkan Praktik ESG dalam Strategi Operasional
-
BRI Raih Tiga Penghargaan di Infobank 500 Women 2026, Tegaskan Kepemimpinan Perempuan
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang