SuaraJawaTengah.id - Desas-desus adanya korupsi dana simpan pinjam di BMT Mitra Umat Kota Pekalongan mulai terdengar, dan menyeret nama seorang anggota DPR terpilih, Eko Lusjianto. Isu ini sebenarnya telah beredar cukup lama, sehingga kini masyarakat mulai mencari tahu profil Eko Lusjianto yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
Profil Eko Lusjianto
Dalam salah satu unggahan di situs lezen.id yang memuat data-data calon yang berkontestasi dalam Pemilu 2024 lalu, nama Drs. H. Eko Lusjianto, M.Pd. muncul sebagai salah satu politisi dari Partai Persatuan Pembangunan.
Tercatat dirinya lahir di Pekalongan dan telah berusia 60 tahun saat mendaftarkan diri. Di dalam data tersebut juga dicantumkan agama dan kepercayaan, yakni Islam, dan status perkawinan yang menunjukkan dirinya telah berkeluarga.
Ia bekerja di bidang swasta/wiraswasta/lainnya di kolom pekerjaan, dan tercatat tidak memiliki status hukum tertentu. Data ini dicatat sebelum munculnya desas-desus dugaan korupsi pada BMT Mitra Umat Kota Pekalongan yang menyeret namanya, serta nama beberapa politisi lain.
Tidak sedikit yang memiliki dugaan kuat bahwa Eko Lusjianto merupakan salah satu pengelola dan sosok yang memiliki pengaruh kuat pada kendali dan operasional koperasi syariah yang belakangan dilaporkan berguguran di Pekalongan (selain BMT Mitra Umat ada pula BMT Nurussa’adah dan BMT An-Naba).
Dugaan Kasus Korupsi
Sejumlah anggota dari koperasi yang disebutkan di atas menyatakan bahwa adanya kegagalan proses pencairan dana yang disimpan dalam koperasi tersebut. Desas-desus yang menyeret nama Eko sendiri didasarkan pada kenyataan bahwa koperasi yang bermasalah turut diurus olehnya.
Anggota yang gagal mengambil simpanan Lebaran akhirnya melakukan protes karena uang yang mereka miliki tidak dapat diambil. Jumlahnya beragam, mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Pegawai Terlibat Korupsi Dana KUR Dipecat! BRI Jamin Nasabah Tidak Dirugikan
Hal ini juga dilanjutkan dengan protes anggota koperasi di Kantor KPU Kota Pekalongan dan DPC PPP Kota Pekalongan. Tuntutan yang dilayangkan adalah agar Eko tidak dilantik menjadi anggota legislatif karena masih harus menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai pengelola koperasi yang bermasalah.
Meski demikian belum ada kabar terbaru mengenai dugaan kasus yang menyeret nama Eko Lusjianto ini. Tuntutan anggota koperasi untuk dimediasi dengan pihak Eko juga belum membuahkan hasil sehingga kasusnya masih menggantung hingga sekarang.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama