SuaraJawaTengah.id - Pentolan suporter PSIS, Kepareng, atau yang akrab disapa Wareng, memenuhi panggilan di Mapolrestabes Semarang pada Kamis (31/10/2024).
Kedatangannya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan oleh CEO PSIS, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau yang lebih dikenal dengan nama Yoyok Sukawi.
Menariknya, meskipun Kepareng datang sebagai pendukung setia PSIS, ia didampingi oleh sejumlah advokat yang dikenal sebagai tokoh dari PDI Perjuangan.
Di antara advokat yang mendampingi Wareng dan diduga teraviliasi dengan PDIP adalah Didik Sugeng, seorang tokoh hukum yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Semarang dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan (dapil) 1 (Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur).
Meskipun gagal dalam pencalonannya, Didik kini aktif sebagai bagian dari tim advokasi pasangan Agustin-Iswar (Jaguar) dalam Pilkada Kota Semarang dan anggota Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Semarang.
Kedua, terdapat juga HM Rangkey Margana, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Provinsi Jawa Tengah. Rangkey juga dipercaya sebagai Ketua Tim Advokat untuk pasangan Agustin-Iswar, sebuah posisi yang menambah kesan politis dalam kehadiran mereka mendampingi Kepareng.
Ketiga Sujiarno Broto Aji, yang juga anggota Tim Hukum Agustina-Iswar di Pilwakot Semarang 2024. Ia pernah mengikuti deklarasi Tim Hukum Agustina-Iswar di Legacy Convention Hall, Kota Semarang, Sabtu (21/9/2024)
Keempat adalah Denas Pamungkas, SH, anggota Banteng Muda Indonesia (BMI), sayap partai PDI Perjuangan. Salah satu tim hukum Agustina-Iswar di Pilwakot Semarang.
Kehadiran para advokat dari kubu PDI Perjuangan yang turut membela sosok pentolan suporter Panser Biru ini tentu memicu berbagai spekulasi publik, terutama dalam iklim politik Semarang yang saat ini tengah memanas.
Baca Juga: Mengintip Persiapan Akhir Stadion Jatidiri, Apa Saja yang Masih Perlu Dibenahi?
Wareng Beri Penjelasan
Pada panggilan tersebut, Wareng mengakui kahdirannya atas dasar pengaduan yang dilayangkan oleh Yoyok Sukawi.
“Ya kami datang kesini untuk memenuhi panggilan klarifikasi atas pengaduan yang dilayangkan oleh Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi,” ujar Kepareng alias Wareng.
Semantara itu, salah satu advokat Semarang yang mendampingi, Didik Sugeng, SH menyatakan jika pihaknya hadir dalam hal mendampingi Kepareng alias Wareng terkait laporan dugaan ujaran kebencian.
“Ya kami datang untuk mendampingi Saudara Wareng terkait Pasal 157 (KUHP) terkait ujaran kebencian. Materinya kita belum tahu,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025