SuaraJawaTengah.id - Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, melaporkan dugaan adanya penggalangan kepala desa dalam Pilgub Jateng 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Sabtu (2/11/2024).
Tim yang dipimpin Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Moh Harir, membawa bukti-bukti tambahan berupa identitas terlapor dan 13 saksi yang telah dimintai keterangan.
“Kehadiran kami untuk memenuhi undangan Bawaslu guna melengkapi syarat-syarat formil terkait laporan ini. Kami berharap dengan laporan tahap satu dan dua yang sudah kami lengkapi, Bawaslu segera memplenokan dan memproses laporan yang kami sampaikan,” ujar Harir.
Ia menekankan, tim hukum pasangan Luthfi-Yasin berkomitmen kuat dalam mengawal pemilu sejak awal, memastikan seluruh proses berjalan jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran.
Dalam laporannya, Tim Hukum Luthfi-Yasin juga menyampaikan bahwa mereka tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran serius selama proses pemilu, termasuk menyelesaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pascapemungutan suara jika diperlukan.
“Kami siap mengawal hingga akhir, termasuk mengajukan sengketa jika ditemukan kecurangan besar,” lanjut Harir.
Ia juga mengapresiasi respons Bawaslu yang sejauh ini dianggap serius dan tegas dalam menangani laporan.
Harir menambahkan, timnya telah melampirkan bukti-bukti lengkap, termasuk identitas terlapor dan keterangan dari para saksi.
“Kami datang dengan bukti 13 saksi yang sudah dikumpulkan. Dari sisi terlapor, identitas sudah kami lengkapi. Kami berharap ada tindak lanjut nyata dari Bawaslu jika ditemukan dugaan politik uang, dan laporan ini segera diproses,” imbuhnya.
Baca Juga: Debat Pilkada Jateng: Andika Perkasa Tawarkan Program Teknologi Satelit, Apa Itu?
Menanggapi laporan tersebut, Analis Hukum Bawaslu Jateng, Budi Evantri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima perbaikan laporan dan data tambahan dari Tim Hukum Luthfi-Yasin.
“Dokumen perbaikan laporan telah kami terima, termasuk identitas terlapor dan keterangan dari 13 saksi,” ungkap Budi.
Ia menjelaskan, laporan ini akan segera diajukan ke pimpinan Bawaslu Jateng untuk diplenokan dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
Hasil pleno akan menentukan apakah laporan tersebut sudah lengkap untuk diproses lebih lanjut.
Budi juga mengapresiasi langkah proaktif Tim Hukum Luthfi-Yasin yang menyampaikan bukti-bukti lengkap sesuai yang diminta.
"Kami segera mengajukan ke pimpinan untuk memutuskan tindak lanjutnya setelah pleno, memastikan kelengkapan laporan dan bukti yang disampaikan,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti