Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 02 November 2024 | 16:57 WIB
Calon dan wakil calon Gubermur Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. [Istimewa]

“Dokumen perbaikan laporan telah kami terima, termasuk identitas terlapor dan keterangan dari 13 saksi,” ungkap Budi.

Ia menjelaskan, laporan ini akan segera diajukan ke pimpinan Bawaslu Jateng untuk diplenokan dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

Hasil pleno akan menentukan apakah laporan tersebut sudah lengkap untuk diproses lebih lanjut.

Budi juga mengapresiasi langkah proaktif Tim Hukum Luthfi-Yasin yang menyampaikan bukti-bukti lengkap sesuai yang diminta.

Baca Juga: Debat Pilkada Jateng: Andika Perkasa Tawarkan Program Teknologi Satelit, Apa Itu?

"Kami segera mengajukan ke pimpinan untuk memutuskan tindak lanjutnya setelah pleno, memastikan kelengkapan laporan dan bukti yang disampaikan,” tambahnya.

Langkah pelaporan ini menunjukkan keseriusan Tim Hukum Luthfi-Yasin dalam mengawal proses Pilgub Jateng 2024, mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.

Dukungan dari Bawaslu Jateng untuk memplenokan laporan dengan cepat juga menjadi bukti upaya menjaga kredibilitas proses pemilu.

Hasil keputusan pleno pimpinan Bawaslu Jateng dalam beberapa jam ke depan akan menjadi penentu tindak lanjut dari laporan tersebut.

Dengan adanya bukti kuat dan 13 saksi yang telah diverifikasi, laporan ini diharapkan dapat menjadi awal proses pengawasan ketat dalam memastikan Pilgub Jateng berjalan dengan adil dan transparan.

Baca Juga: Program Literasi Desa Dipuji Andika Perkasa, Ahmad Luthfi: Terima Kasih Ide Kami Diterima

Load More