SuaraJawaTengah.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam keras dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum wartawan dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, berinisial GRO. Tindakan tersebut dianggap mencederai profesi jurnalis dan melanggar prinsip-prinsip etik yang seharusnya dijunjung tinggi.
Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan, menyebut bahwa dugaan intervensi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Oknum wartawan ini diduga mencoba menghalangi pengungkapan kasus pidana yang tengah diselidiki, suatu tindakan yang jauh dari tanggung jawab sebagai jurnalis," tegas Aris dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (3/12/2024).
Dugaan Intervensi terhadap Keluarga Korban
Kasus ini mencuat setelah keluarga GRO mengungkap bahwa seorang wartawan yang ikut mendampingi Kapolrestabes Semarang sempat meminta mereka membuat video pernyataan bahwa keluarga telah menerima peristiwa tersebut.
"Tentu saja kami menolak, karena kasus ini belum jelas," kata Agung, paman GRO.
GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak. Insiden tersebut terjadi saat polisi berusaha melerai tawuran antargangster di wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11) dinihari. Aipda R, oknum polisi yang diduga menembak, telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Pelanggaran Etika Jurnalistik
AJI Semarang menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers. "Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, bukan justru menghalangi pengungkapan fakta," ujar Aris.
Baca Juga: Duh, Jukir Hotel di Banyumas Ditembak Pengunjung, Ini Kronologi Lengkapnya
Selain mencederai integritas profesi, tindakan itu juga membuka potensi sanksi pidana bagi oknum wartawan berdasarkan Undang-Undang Pers. "Miris, pelanggaran ini dilakukan oleh wartawan sendiri, yang seharusnya menjadi pilar transparansi dan akuntabilitas," tambahnya.
Sementara itu, keluarga korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah dengan dugaan pembunuhan. AJI Kota Semarang menyerukan penegakan hukum yang transparan dan meminta semua pihak, termasuk insan pers, untuk mematuhi kode etik jurnalistik dalam meliput kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, demi menjaga kepercayaan publik dan mendukung terwujudnya keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli
-
BRI Peduli Bangun Saluran Air di Desa Depok, Wujudkan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
-
7 Tempat Wisata di Purbalingga yang Pas Dikunjungi Saat Libur Panjang Isra Miraj 2026