SuaraJawaTengah.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam keras dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum wartawan dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, berinisial GRO. Tindakan tersebut dianggap mencederai profesi jurnalis dan melanggar prinsip-prinsip etik yang seharusnya dijunjung tinggi.
Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan, menyebut bahwa dugaan intervensi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Oknum wartawan ini diduga mencoba menghalangi pengungkapan kasus pidana yang tengah diselidiki, suatu tindakan yang jauh dari tanggung jawab sebagai jurnalis," tegas Aris dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (3/12/2024).
Dugaan Intervensi terhadap Keluarga Korban
Kasus ini mencuat setelah keluarga GRO mengungkap bahwa seorang wartawan yang ikut mendampingi Kapolrestabes Semarang sempat meminta mereka membuat video pernyataan bahwa keluarga telah menerima peristiwa tersebut.
"Tentu saja kami menolak, karena kasus ini belum jelas," kata Agung, paman GRO.
GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak. Insiden tersebut terjadi saat polisi berusaha melerai tawuran antargangster di wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11) dinihari. Aipda R, oknum polisi yang diduga menembak, telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Pelanggaran Etika Jurnalistik
AJI Semarang menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers. "Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, bukan justru menghalangi pengungkapan fakta," ujar Aris.
Baca Juga: Duh, Jukir Hotel di Banyumas Ditembak Pengunjung, Ini Kronologi Lengkapnya
Selain mencederai integritas profesi, tindakan itu juga membuka potensi sanksi pidana bagi oknum wartawan berdasarkan Undang-Undang Pers. "Miris, pelanggaran ini dilakukan oleh wartawan sendiri, yang seharusnya menjadi pilar transparansi dan akuntabilitas," tambahnya.
Sementara itu, keluarga korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah dengan dugaan pembunuhan. AJI Kota Semarang menyerukan penegakan hukum yang transparan dan meminta semua pihak, termasuk insan pers, untuk mematuhi kode etik jurnalistik dalam meliput kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, demi menjaga kepercayaan publik dan mendukung terwujudnya keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025