SuaraJawaTengah.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam keras dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum wartawan dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, berinisial GRO. Tindakan tersebut dianggap mencederai profesi jurnalis dan melanggar prinsip-prinsip etik yang seharusnya dijunjung tinggi.
Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan, menyebut bahwa dugaan intervensi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Oknum wartawan ini diduga mencoba menghalangi pengungkapan kasus pidana yang tengah diselidiki, suatu tindakan yang jauh dari tanggung jawab sebagai jurnalis," tegas Aris dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (3/12/2024).
Dugaan Intervensi terhadap Keluarga Korban
Kasus ini mencuat setelah keluarga GRO mengungkap bahwa seorang wartawan yang ikut mendampingi Kapolrestabes Semarang sempat meminta mereka membuat video pernyataan bahwa keluarga telah menerima peristiwa tersebut.
"Tentu saja kami menolak, karena kasus ini belum jelas," kata Agung, paman GRO.
GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak. Insiden tersebut terjadi saat polisi berusaha melerai tawuran antargangster di wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11) dinihari. Aipda R, oknum polisi yang diduga menembak, telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Pelanggaran Etika Jurnalistik
AJI Semarang menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers. "Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, bukan justru menghalangi pengungkapan fakta," ujar Aris.
Baca Juga: Duh, Jukir Hotel di Banyumas Ditembak Pengunjung, Ini Kronologi Lengkapnya
Selain mencederai integritas profesi, tindakan itu juga membuka potensi sanksi pidana bagi oknum wartawan berdasarkan Undang-Undang Pers. "Miris, pelanggaran ini dilakukan oleh wartawan sendiri, yang seharusnya menjadi pilar transparansi dan akuntabilitas," tambahnya.
Sementara itu, keluarga korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah dengan dugaan pembunuhan. AJI Kota Semarang menyerukan penegakan hukum yang transparan dan meminta semua pihak, termasuk insan pers, untuk mematuhi kode etik jurnalistik dalam meliput kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, demi menjaga kepercayaan publik dan mendukung terwujudnya keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Jangan Tunggu Hutan Terbakar, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Siaga Karhutla Hadapi El Nino
-
Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor
-
Dendam Lama Berujung Teror, Eks Napi Bakar Dua Rumah di Demak dalam Semalam
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri