SuaraJawaTengah.id - Polsek Gabus Polres Grobogan digugat praperadilan dugaan kasus asusila yakni pencabulan yang melibatkan seorang guru SD di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Guru berinisial R (41), yang kini menjalani penahanan selama dua bulan di Lapas Grobogan, membantah semua tuduhan hingga bergulir gugatan praperadilan terhadap proses hukum yang dianggap penuh kejanggalan.
Sebelumnya, pihak Polsek Gabus telah melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Grobogan pada Kamis (12/12/2024).
Sedangkan, saat ini proses pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Grobogan masih bergulir.
Baca Juga: Guru Besar Unnes Takut Diintimidasi, Ini PenjelasanDewan Pertahanan Nasional
Kuasa hukum tersangka R, BRM Kusumo Putro mengatakan, guru yang telah mengabdi selama 18 tahun itu menyatakan bahwa dirinya adalah korban ketidakadilan.
Pihaknya meminta, agar Pengadilan Negeri Grobogan untuk menunda penjadwalan sidang pokok perkara hingga gugatan praperadilan selesai.
Revisi, bahwa perkara R sudah dilimpahkan ke kejaksaan ke pengadilan dan menunggu waktu jadwal sidang.
"Kami meminta kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri untuk menunda penjadwalan sidang klien kami hingga gugatan praperadilan selesai," ujar Kusumo Putro saat berbincang dengan wartawan, Jumat (13/12/2024).
Permohonan yang diajukan ini, kata Kusumo, lantaran dirinya meyakini adanya malprosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
Baca Juga: Guru Besar Unnes Ikut Seruan Moral Disurati Dewan Ketahanan Nasional, Bentuk Kriminalisasi?
"Proses pra peradilan ini sangat penting untuk memastikan, bahwa proses hukum (penetapan tersangka-red) berjalan sesuai dengan prosedur atau tidak," jelasnya.
Disinggung mengenai adanya kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya, Kusumo Putro mengaku, adanya inkonsistensi keterangan saksi utama, yaitu korban yang diduga mendapat tekanan dari orang tuanya.
"Awalnya, korban tidak menunjuk klien kami, namun tiba-tiba berubah setelah ada dugaan desakan dari pihak lain," jelas Kusumo.
Merujuk pada waktu kejadian awal Oktober 2024, menurut Kusumo, tim hukum telah mengumpulkan bukti-bukti. Berdasarkan keterangan saksi, kliennya tidak berada di lokasi kejadian yang disebutkan, yaitu di depan toilet sekolah, saat dugaan pencabulan terjadi.
"Klien kami adalah guru kelas 3, sedangkan korban adalah siswa kelas 1. Tidak ada interaksi langsung yang relevan untuk mendukung tuduhan tersebut," kata Kusumo.
Kusumo mengaku, pihaknya tidak mendukung tindak pidana pencabulan atau predator anak. Melainkan menolak penetapan tersangka tanpa bukti kuat dan prosedur yang berlaku.
"Kami berharap praperadilan ini menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta sebenarnya dan membersihkan nama klien kami," tegas Kusumo.
"Kami tidak ingin ada ketidakadilan bagi mereka yang dituduh tanpa dasar yang jelas. Penetapan tersangka harus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur," katanya.
Berita Terkait
-
Video Guru Banting Siswa di AS Viral, Ternyata Ini Penyebabnya!
-
Dapatkah P5 Mendorong Kreativitas dan Kemandirian Siswa?
-
Menggugah Guru, Melejitkan Petarung Prestasi
-
Rela Temani Anaknya Jalani Rekonstruksi, Ekspresi Sedih Ibunda Agus 'Buntung' Bikin Terenyuh: Kasihan...
-
Mario Dandy Disidang Kasus Pencabulan, Apa Kabar Rafael Alun Trisambodo?
Terpopuler
- Pondok Pesantren Hingga Masjid, Bangunan Milik Gus Miftah Diperdebatkan: Gak Sesuai Islam
- Maarten Paes: Saya Terbiasa dengan Jet Pribadi bukan Kelas Ekonomi!
- Balas PSSI, Belanda Rekrut Pemain Indonesia untuk Piala Dunia di Arab Saudi
- Wapres Gibran Sambangi Lokasi Kebakaran Kemayoran, Warga: Beliau Tadi Bilang Suruh...
- Coach Justin: Kalau Main Lu Gak Bagus, Jangan Neko-neko, Contoh Dony Tri Pamungkas!
Pilihan
-
Kepala Bappenas: Uang Negara Selalu Bocor 30 Persen Selama 30 Tahun
-
1 Ton Konsentrat Olahan Freeport Hasilkan 20 Gram Emas
-
Hasil Piala AFF 2024: Marselino Ferdinan Diusir Wasit, Timnas Indonesia Ditahan Laos
-
Banjir Gol di Babak Pertama, Timnas Indonesia Dibuat Kocar-kacir Laos
-
Drama Tak Berujung: ASN Batal Pindah ke IKN, dari 2024 ke Lebaran 2025, Gimana Akhirnya?
Terkini
-
Semarang 10K 2024: Lebih dari Sekedar Lari, Ajang Promosi Budaya dan Gaya Hidup Sehat
-
Legenda PSIS: Kebangkitan Laskar Mahesa Jenar Bukan Instan, Tapi Progresif!
-
PSIS Taklukkan Bali United, Stadion Jatidiri Buktikan Kelas Dunia!
-
Guru SD di Grobogan Dituduh Pelaku Asusila, Polsek Gabus Digugat Praperadilan
-
Gampang Banget Top Up Voucher Mobile Legends di BRImo, Ini Langkah-langkahnya