SuaraJawaTengah.id - Polsek Gabus Polres Grobogan digugat praperadilan dugaan kasus asusila yakni pencabulan yang melibatkan seorang guru SD di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Guru berinisial R (41), yang kini menjalani penahanan selama dua bulan di Lapas Grobogan, membantah semua tuduhan hingga bergulir gugatan praperadilan terhadap proses hukum yang dianggap penuh kejanggalan.
Sebelumnya, pihak Polsek Gabus telah melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Grobogan pada Kamis (12/12/2024).
Sedangkan, saat ini proses pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Grobogan masih bergulir.
Kuasa hukum tersangka R, BRM Kusumo Putro mengatakan, guru yang telah mengabdi selama 18 tahun itu menyatakan bahwa dirinya adalah korban ketidakadilan.
Pihaknya meminta, agar Pengadilan Negeri Grobogan untuk menunda penjadwalan sidang pokok perkara hingga gugatan praperadilan selesai.
Revisi, bahwa perkara R sudah dilimpahkan ke kejaksaan ke pengadilan dan menunggu waktu jadwal sidang.
"Kami meminta kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri untuk menunda penjadwalan sidang klien kami hingga gugatan praperadilan selesai," ujar Kusumo Putro saat berbincang dengan wartawan, Jumat (13/12/2024).
Permohonan yang diajukan ini, kata Kusumo, lantaran dirinya meyakini adanya malprosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
Baca Juga: Guru Besar Unnes Takut Diintimidasi, Ini PenjelasanDewan Pertahanan Nasional
"Proses pra peradilan ini sangat penting untuk memastikan, bahwa proses hukum (penetapan tersangka-red) berjalan sesuai dengan prosedur atau tidak," jelasnya.
Disinggung mengenai adanya kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya, Kusumo Putro mengaku, adanya inkonsistensi keterangan saksi utama, yaitu korban yang diduga mendapat tekanan dari orang tuanya.
"Awalnya, korban tidak menunjuk klien kami, namun tiba-tiba berubah setelah ada dugaan desakan dari pihak lain," jelas Kusumo.
Merujuk pada waktu kejadian awal Oktober 2024, menurut Kusumo, tim hukum telah mengumpulkan bukti-bukti. Berdasarkan keterangan saksi, kliennya tidak berada di lokasi kejadian yang disebutkan, yaitu di depan toilet sekolah, saat dugaan pencabulan terjadi.
"Klien kami adalah guru kelas 3, sedangkan korban adalah siswa kelas 1. Tidak ada interaksi langsung yang relevan untuk mendukung tuduhan tersebut," kata Kusumo.
Kusumo mengaku, pihaknya tidak mendukung tindak pidana pencabulan atau predator anak. Melainkan menolak penetapan tersangka tanpa bukti kuat dan prosedur yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti