SuaraJawaTengah.id - Polsek Gabus Polres Grobogan digugat praperadilan dugaan kasus asusila yakni pencabulan yang melibatkan seorang guru SD di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Guru berinisial R (41), yang kini menjalani penahanan selama dua bulan di Lapas Grobogan, membantah semua tuduhan hingga bergulir gugatan praperadilan terhadap proses hukum yang dianggap penuh kejanggalan.
Sebelumnya, pihak Polsek Gabus telah melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Grobogan pada Kamis (12/12/2024).
Sedangkan, saat ini proses pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Grobogan masih bergulir.
Kuasa hukum tersangka R, BRM Kusumo Putro mengatakan, guru yang telah mengabdi selama 18 tahun itu menyatakan bahwa dirinya adalah korban ketidakadilan.
Pihaknya meminta, agar Pengadilan Negeri Grobogan untuk menunda penjadwalan sidang pokok perkara hingga gugatan praperadilan selesai.
Revisi, bahwa perkara R sudah dilimpahkan ke kejaksaan ke pengadilan dan menunggu waktu jadwal sidang.
"Kami meminta kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri untuk menunda penjadwalan sidang klien kami hingga gugatan praperadilan selesai," ujar Kusumo Putro saat berbincang dengan wartawan, Jumat (13/12/2024).
Permohonan yang diajukan ini, kata Kusumo, lantaran dirinya meyakini adanya malprosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
Baca Juga: Guru Besar Unnes Takut Diintimidasi, Ini PenjelasanDewan Pertahanan Nasional
"Proses pra peradilan ini sangat penting untuk memastikan, bahwa proses hukum (penetapan tersangka-red) berjalan sesuai dengan prosedur atau tidak," jelasnya.
Disinggung mengenai adanya kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya, Kusumo Putro mengaku, adanya inkonsistensi keterangan saksi utama, yaitu korban yang diduga mendapat tekanan dari orang tuanya.
"Awalnya, korban tidak menunjuk klien kami, namun tiba-tiba berubah setelah ada dugaan desakan dari pihak lain," jelas Kusumo.
Merujuk pada waktu kejadian awal Oktober 2024, menurut Kusumo, tim hukum telah mengumpulkan bukti-bukti. Berdasarkan keterangan saksi, kliennya tidak berada di lokasi kejadian yang disebutkan, yaitu di depan toilet sekolah, saat dugaan pencabulan terjadi.
"Klien kami adalah guru kelas 3, sedangkan korban adalah siswa kelas 1. Tidak ada interaksi langsung yang relevan untuk mendukung tuduhan tersebut," kata Kusumo.
Kusumo mengaku, pihaknya tidak mendukung tindak pidana pencabulan atau predator anak. Melainkan menolak penetapan tersangka tanpa bukti kuat dan prosedur yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!
-
Viral Petani Kudus Kuras Air Sawah Saat Banjir, Ini Penjelasannya yang Sempat Disalahpahami