SuaraJawaTengah.id - Ketua DPC PDIP Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, merespons kabar yang menyebut Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
FX Rudy menegaskan bahwa PDIP tetap solid dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum.
"Itu kan baru berita, saya juga belum tahu kalau tersangka dan sebagainya," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).
Menurut Rudy, meski kabar tersebut belum dikonfirmasi langsung oleh KPK, hal ini tidak memengaruhi kekompakan internal PDIP.
Baca Juga: Perang Panas Pilkada Jateng: Puan Maharani Serukan Netralitas, Tim Andika-Hendi Lapor Bawaslu
"Kalau PDIP ada yang bermasalah, kami tetap dalam satu barisan," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa intervensi pada aparat penegak hukum adalah hal yang dilarang keras dalam ideologi PDIP.
"Itu pantangan bagi kader PDIP. Kader PDIP semuanya taat," ujarnya.
Rudy menjelaskan bahwa setiap kader PDIP telah mendapatkan pendidikan ideologi yang mendalam, sehingga memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Kalau kami salah, nggak perlu melakukan intervensi-intervensi pada aparat penegak hukum. Proses hukum biar berjalan sesuai mekanisme yang ada," tambahnya.
Baca Juga: Megawati Turun Gunung, Pimpin Langsung Konsolidasi PDIP Menangkan Pilkada Jateng!
Kabar Penetapan Hasto Masih Belum Dikonfirmasi
Terkait kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, Rudy menyatakan belum menerima informasi resmi dari KPK.
"Saya belum tahu bentuk sprindiknya seperti apa, kan baru ada di medsos itu. Mestinya hal ini yang punya wewenang untuk menyikapi adalah DPP partai, terutama bidang hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya masih memverifikasi informasi tersebut.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ujar Tessa di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan informasi yang beredar, Hasto Kristiyanto disebut terlibat dalam kasus dugaan suap bersama buronan KPK Harun Masiku. Nama Hasto disebutkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Belum Lebaran ke Megawati, Jokowi Disebut Masih Komunikasi dengan PDIP Lewat Puan
-
Retreat Gelombang Kedua Digelar Usai Lebaran, Megawati Perintahkan Kepala Daerah PDIP Wajib Ikut
-
Lebaran ke Megawati hingga Jokowi, Didit Disebut Jadi Kekuatan 'Soft Politics' Presiden Prabowo
-
Menelisik Peran Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku dan Hasto
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park
-
Viral Tarian Bagi-bagi THR Diduga Tarian Yahudi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kenapa Banyak yang Menikah di Bulan Syawal? Ini Jawabannya