SuaraJawaTengah.id - Imlek 2025 kembali menjadi momen spesial bagi komunitas Tionghoa di Indonesia. Tidak hanya dirayakan dengan kemeriahan tradisional seperti lampion dan barongsai, tetapi juga menjadi waktu untuk merenungi jejak sejarah yang membentuk identitas mereka.
Salah satu bab penting dalam perjalanan ini adalah kebijakan Wijkenstelsel yang diterapkan pemerintah kolonial Belanda.
Kebijakan tersebut menciptakan kawasan-kawasan Pecinan yang hingga kini menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah kota-kota besar di Jawa Tengah.
Bagaimana kebijakan ini memengaruhi kehidupan masyarakat Tionghoa dan membentuk wajah keberagaman budaya kita? Simak cerita lengkapnya berikut ini.
Sejarah Kebijakan Wijkenstelsel
Sukacita perayaan Imlek 2025 tidak hanya menjadi momen mempererat tradisi, tetapi juga mengajak kita merenungi perjalanan sejarah panjang komunitas Tionghoa di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah.
Salah satu warisan sejarah yang tak dapat dilepaskan adalah kebijakan Wijkenstelsel yang diterapkan pemerintah kolonial Belanda. Melalui kebijakan ini, masyarakat Tionghoa diwajibkan tinggal di kawasan khusus yang kini dikenal sebagai Pecinan. Tujuannya, untuk membatasi interaksi sosial dan mempertahankan monopoli ekonomi Belanda.
Berdasarkan Staatsblad No.37 Tahun 1835, pemerintah Hindia Belanda menerapkan segregasi melalui dua kebijakan utama, yaitu Passenstelsel dan Wijkenstelsel.
Passenstelsel membatasi mobilitas warga Tionghoa dengan mewajibkan surat izin perjalanan untuk keluar dari tempat tinggal mereka, sedangkan Wijkenstelsel membatasi pemukiman mereka di wilayah tertentu. Akibatnya, hubungan sosial antara masyarakat Tionghoa dan kelompok lain sangat terbatas, meskipun interaksi ekonomi tetap berlangsung.
Baca Juga: 5 Tokoh Legendaris Tionghoa dari Jawa Tengah yang Menginspirasi
Dampak Wijkenstelsel di Jawa Tengah
Di Jawa Tengah, kebijakan ini melahirkan kawasan-kawasan Pecinan di kota-kota seperti Semarang, Solo, dan Tegal. Meski awalnya bersifat diskriminatif, kawasan ini berkembang menjadi pusat perdagangan yang penting. Semarang, misalnya, dikenal sebagai kota dengan Pecinan terbesar di Indonesia, yang menjadi bukti bagaimana masyarakat Tionghoa mampu bertahan dan beradaptasi di tengah keterbatasan yang diberlakukan.
Namun, kebijakan ini juga membawa dampak berat. Banyak keluarga Tionghoa yang harus meninggalkan rumah dan usaha di pedalaman untuk pindah ke kota. Kemiskinan melanda sebagian besar masyarakat Tionghoa karena terbatasnya ruang gerak untuk berkembang. Melalui agitasi di Pers Melayu Tionghoa, mereka mulai memperjuangkan emansipasi dan kesetaraan hingga akhirnya kebijakan Passenstelsel dihapuskan pada tahun 1914 dan Wijkenstelsel secara resmi dihapuskan pada 1918.
Momen Imlek 2025 adalah waktu yang tepat untuk mengenang perjuangan komunitas Tionghoa melawan kebijakan diskriminatif ini. Kawasan Pecinan yang dahulu menjadi simbol pemisahan kini telah berubah menjadi pusat budaya yang hidup dan kaya makna. Di tengah lampion dan barongsai, sejarah ini menjadi pengingat bahwa keberagaman adalah kekuatan.
Sebagai generasi penerus, kita dapat terus merawat nilai-nilai toleransi dan keberagaman sambil menghormati warisan budaya yang telah melewati berbagai tantangan. Imlek bukan hanya perayaan, tetapi juga simbol kebangkitan dan adaptasi, yang menjadi cerminan kuatnya jiwa komunitas Tionghoa dalam menghadapi sejarah.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga