SuaraJawaTengah.id - Semua pihak mendaku pengelolaan Candi Borobudur untuk kemaslahatan masyarakat. Tapi mengapa protes terus tumbuh dan menuntut untuk didengar?
Begitu Borobudur ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), harapan warga menggelembung seperti balon warna-warni.
Janji kesejahteraan diobral. Silih berganti pejabat kementerian hadir, memaparkan proyek pariwisata yang katanya akan memajukan ekonomi masyarakat sekitar candi.
Glorifikasi opini yang dibangun: Borobudur dirombak menjadi ‘Bali Baru’.
"Tapi fakta yang terjadi, harapan dalam setiap aturan yang dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kawasan, ternyata tidak terbukti untuk saat ini," kata Ketua Forum Masyarakat Borobudur Bangkit (FMBB), Puguh Tri Warsono belum lama ini.
Terutama sebelum pandemi, Puguh mengakui pengembangan infrastruktur KSPN memberi dampak positif bagi masyarakat. Dibuktikan melalui jumlah kunjungan wisatawan ke Candi Borobudur.
Jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Borobudur tahun 2019 mencapai 243 ribu orang. Terbanyak ketiga diantara 10 destinasi wisata warisan budaya dunia yang ditetapkan UNESCO.
Borobudur hanya kalah jumlah kunjungan turis asing dari destinasi wisata pertanian Subak di Bali dan objek sejarah kawasan Keraton Yogyakarta.
Mencatatkan jumlah kunjungan pelancong lokal sebanyak 3.748.000 orang, KSPN Borobudur -bisa dibilang- lebih disukai dibanding destinasi wisata warisan budaya dunia lainnya, Candi Prambanan yang didatangi 2.327.000 wisatawan.
Baca Juga: Kunjungan Presiden Prabowo ke Akmil Berkah Bagi Hotel di Magelang, Okupansi Tembus 100%!
Dampak Pembatasan Pengunjung
Kamudian arus balik terjadi pasca pandemi. Adaptasi perilaku yang mengharuskan wisatawan candi menjaga jarak, diteruskan menjadi pembatasan jumlah pengunjung harian.
Kajian Balai Konservasi Borobudur (BKB), sebelum berubah nama menjadi Museum dan Cagar Budaya (MCB) Warisan Dunia Borobudur, menyebut kerusakan struktur candi -salah satunya- disebabkan oleh membludaknya jumlah turis.
Atas nama kepentingan konservasi Borobudur, jumlah pengunjung harus dibatasi. Hasil kajian itu lalu dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) 5 tahun 2024, yang mengatur batas maksimal pengunjung candi menjadi 1.200 orang per hari.
“Begitu tahun 2024, begitu banyak polemik terkait Candi Borobudur. Utamanya antara sektor pemanfaatan dan konservasi. Seolah (kepentingan) ini tidak bisa di-mix dengan baik.”
Padahal kata Puguh, selain memberi mandat konservasi, UNESCO juga memerintahkan pengelola memperhatikan kesejahteraan masyarakat, pengembangan wilayah, dan kepuasan wisatawan sebagai konsep utama pemanfaatan cagar budaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota