SuaraJawaTengah.id - Semua pihak mendaku pengelolaan Candi Borobudur untuk kemaslahatan masyarakat. Tapi mengapa protes terus tumbuh dan menuntut untuk didengar?
Begitu Borobudur ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), harapan warga menggelembung seperti balon warna-warni.
Janji kesejahteraan diobral. Silih berganti pejabat kementerian hadir, memaparkan proyek pariwisata yang katanya akan memajukan ekonomi masyarakat sekitar candi.
Glorifikasi opini yang dibangun: Borobudur dirombak menjadi ‘Bali Baru’.
"Tapi fakta yang terjadi, harapan dalam setiap aturan yang dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kawasan, ternyata tidak terbukti untuk saat ini," kata Ketua Forum Masyarakat Borobudur Bangkit (FMBB), Puguh Tri Warsono belum lama ini.
Terutama sebelum pandemi, Puguh mengakui pengembangan infrastruktur KSPN memberi dampak positif bagi masyarakat. Dibuktikan melalui jumlah kunjungan wisatawan ke Candi Borobudur.
Jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Borobudur tahun 2019 mencapai 243 ribu orang. Terbanyak ketiga diantara 10 destinasi wisata warisan budaya dunia yang ditetapkan UNESCO.
Borobudur hanya kalah jumlah kunjungan turis asing dari destinasi wisata pertanian Subak di Bali dan objek sejarah kawasan Keraton Yogyakarta.
Mencatatkan jumlah kunjungan pelancong lokal sebanyak 3.748.000 orang, KSPN Borobudur -bisa dibilang- lebih disukai dibanding destinasi wisata warisan budaya dunia lainnya, Candi Prambanan yang didatangi 2.327.000 wisatawan.
Baca Juga: Kunjungan Presiden Prabowo ke Akmil Berkah Bagi Hotel di Magelang, Okupansi Tembus 100%!
Dampak Pembatasan Pengunjung
Kamudian arus balik terjadi pasca pandemi. Adaptasi perilaku yang mengharuskan wisatawan candi menjaga jarak, diteruskan menjadi pembatasan jumlah pengunjung harian.
Kajian Balai Konservasi Borobudur (BKB), sebelum berubah nama menjadi Museum dan Cagar Budaya (MCB) Warisan Dunia Borobudur, menyebut kerusakan struktur candi -salah satunya- disebabkan oleh membludaknya jumlah turis.
Atas nama kepentingan konservasi Borobudur, jumlah pengunjung harus dibatasi. Hasil kajian itu lalu dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) 5 tahun 2024, yang mengatur batas maksimal pengunjung candi menjadi 1.200 orang per hari.
“Begitu tahun 2024, begitu banyak polemik terkait Candi Borobudur. Utamanya antara sektor pemanfaatan dan konservasi. Seolah (kepentingan) ini tidak bisa di-mix dengan baik.”
Padahal kata Puguh, selain memberi mandat konservasi, UNESCO juga memerintahkan pengelola memperhatikan kesejahteraan masyarakat, pengembangan wilayah, dan kepuasan wisatawan sebagai konsep utama pemanfaatan cagar budaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
130 Tahun BRI, Konsisten Tumbuh Bersama Rakyat dan Perkuat Ekonomi Inklusif
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik