Pemberlakuan pembatasan pengunjung berat sebelah hanya pada aspek pemeliharaan bangunan cagar budaya. Dampaknya yang serius menubruk kepentingan ekonomi warga dan pelaku usaha, mengesampingkan konsep kesejahteraan masyarakat.
Tingkat hunian penginapan di kawasan Borobudur sebelum Covid yang rata-rata mencapai 50 persen, terjun bebas ke angka kurang dari 20 persen. “Dulu hotel dan penginapan, ada yang sudah penuh (booking) satu tahun sebelumnya.”
Wisatawan peziarah ke Candi Borobudur yang dulu bisa tinggal lebih dari 1 bulan, sekarang mempersingkat waktu kunjungan. Beberapa agen wisata dari berbagai negara mulai mengalihkan kunjugannya dari Borobudur.
“Katanya untuk (wisata) religi, tapi (kenyataanya) nggak mengena. Untuk wisata edukasi, juga nggak kena. Jadi ini buat siapa? Ketika membuat pengaturan, masyarakat (justru) semakin miskin.”
Demi Konservasi
Mewakili Museum dan Cagar Budaya (MCB) Warisan Dunia Borobudur, Hari Setyawan mengatakan, pihaknya sebagai pelaksana teknis Kementerian Kebudayaan akan mempertahankan umur keaslian Borobudur selama mungkin.
Pembatasan jumlah pengunjung adalah upaya untuk melestarikan Borobudur, bukan mengesampingkan hak-hak masyarakat sekitar candi.
“Selama pelestarian berjalan baik, selama itu pula Borobudur akan bermanfaat bagi masyarakat. Kami merasa Borobudur keperawatannya perlu mendapatkan perhatian. Tidak mungkin umur semakin lama semakin baik. Tidak mungkin dari sisi materialnya. Kita harus mempertahankan itu.”
Forum Masyarakat Borobudur Bangkit merunut sumber kusutnya masalah, yang ujungnya mengerucut pada pemberlakukan Peraturan Presiden 101 tahun 2024 tentang tata kelola Kompleks Candi Borobudur.
Baca Juga: Kunjungan Presiden Prabowo ke Akmil Berkah Bagi Hotel di Magelang, Okupansi Tembus 100%!
Secara umum, Perpres 101 tahun 2024 mengatur soal manajemen destinasi tunggal yang tata kelolanya diserahkan kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko atau PT TWC.
Kewenangan PT TWC yang semula hanya memiliki hak pemanfaatan zona 1 Borobudur (kawasan struktur candi) dan pengelolaan zona 2, “dapat” meluas hingga zona 5 yang mencakup lahan 78,5 juta meter persegi.
Bunyi Perpres 101, tata kelola zona 3 hingga 5 dilaksanakan berdasarkan kepemilikan aset yang terdiri dari milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, badan usaha, maupun perorangan.
Terhadap aset yang bukan menjadi milik PT TWC, tata kelola dapat dilakukan oleh PT Taman Wisata Candi melalui mekanisme kerja sama.
PT Taman Wisata Candi bisa melakukan pendampingan, pemantauan, bahkan evaluasi kepada pemilik aset di zona 3 hingga 5. PT TWC cukup melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Monopoli Manajemen
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNDIP 2026, Setara Harga Mobil Avanza dan Xenia?
-
BRI Tetapkan Recording Date 22 April 2026, Dividen Rp52,1 Triliun
-
7 Fakta Maling Motor Ajian Welut Putih di Kudus, Ternyata Ngumpet di Rumah Orang Tua
-
7 Fakta Tragedi Calon Jemaah Haji di Jepara yang Meninggal Jelang Keberangkatan
-
BRI Dukung Komunitas Hiking, Burjo Ngegas Gombel Hadirkan Ruang Kolaborasi Positif