Pemberlakuan pembatasan pengunjung berat sebelah hanya pada aspek pemeliharaan bangunan cagar budaya. Dampaknya yang serius menubruk kepentingan ekonomi warga dan pelaku usaha, mengesampingkan konsep kesejahteraan masyarakat.
Tingkat hunian penginapan di kawasan Borobudur sebelum Covid yang rata-rata mencapai 50 persen, terjun bebas ke angka kurang dari 20 persen. “Dulu hotel dan penginapan, ada yang sudah penuh (booking) satu tahun sebelumnya.”
Wisatawan peziarah ke Candi Borobudur yang dulu bisa tinggal lebih dari 1 bulan, sekarang mempersingkat waktu kunjungan. Beberapa agen wisata dari berbagai negara mulai mengalihkan kunjugannya dari Borobudur.
“Katanya untuk (wisata) religi, tapi (kenyataanya) nggak mengena. Untuk wisata edukasi, juga nggak kena. Jadi ini buat siapa? Ketika membuat pengaturan, masyarakat (justru) semakin miskin.”
Demi Konservasi
Mewakili Museum dan Cagar Budaya (MCB) Warisan Dunia Borobudur, Hari Setyawan mengatakan, pihaknya sebagai pelaksana teknis Kementerian Kebudayaan akan mempertahankan umur keaslian Borobudur selama mungkin.
Pembatasan jumlah pengunjung adalah upaya untuk melestarikan Borobudur, bukan mengesampingkan hak-hak masyarakat sekitar candi.
“Selama pelestarian berjalan baik, selama itu pula Borobudur akan bermanfaat bagi masyarakat. Kami merasa Borobudur keperawatannya perlu mendapatkan perhatian. Tidak mungkin umur semakin lama semakin baik. Tidak mungkin dari sisi materialnya. Kita harus mempertahankan itu.”
Forum Masyarakat Borobudur Bangkit merunut sumber kusutnya masalah, yang ujungnya mengerucut pada pemberlakukan Peraturan Presiden 101 tahun 2024 tentang tata kelola Kompleks Candi Borobudur.
Baca Juga: Kunjungan Presiden Prabowo ke Akmil Berkah Bagi Hotel di Magelang, Okupansi Tembus 100%!
Secara umum, Perpres 101 tahun 2024 mengatur soal manajemen destinasi tunggal yang tata kelolanya diserahkan kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko atau PT TWC.
Kewenangan PT TWC yang semula hanya memiliki hak pemanfaatan zona 1 Borobudur (kawasan struktur candi) dan pengelolaan zona 2, “dapat” meluas hingga zona 5 yang mencakup lahan 78,5 juta meter persegi.
Bunyi Perpres 101, tata kelola zona 3 hingga 5 dilaksanakan berdasarkan kepemilikan aset yang terdiri dari milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, badan usaha, maupun perorangan.
Terhadap aset yang bukan menjadi milik PT TWC, tata kelola dapat dilakukan oleh PT Taman Wisata Candi melalui mekanisme kerja sama.
PT Taman Wisata Candi bisa melakukan pendampingan, pemantauan, bahkan evaluasi kepada pemilik aset di zona 3 hingga 5. PT TWC cukup melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Monopoli Manajemen
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota