Pemberlakuan pembatasan pengunjung berat sebelah hanya pada aspek pemeliharaan bangunan cagar budaya. Dampaknya yang serius menubruk kepentingan ekonomi warga dan pelaku usaha, mengesampingkan konsep kesejahteraan masyarakat.
Tingkat hunian penginapan di kawasan Borobudur sebelum Covid yang rata-rata mencapai 50 persen, terjun bebas ke angka kurang dari 20 persen. “Dulu hotel dan penginapan, ada yang sudah penuh (booking) satu tahun sebelumnya.”
Wisatawan peziarah ke Candi Borobudur yang dulu bisa tinggal lebih dari 1 bulan, sekarang mempersingkat waktu kunjungan. Beberapa agen wisata dari berbagai negara mulai mengalihkan kunjugannya dari Borobudur.
“Katanya untuk (wisata) religi, tapi (kenyataanya) nggak mengena. Untuk wisata edukasi, juga nggak kena. Jadi ini buat siapa? Ketika membuat pengaturan, masyarakat (justru) semakin miskin.”
Demi Konservasi
Mewakili Museum dan Cagar Budaya (MCB) Warisan Dunia Borobudur, Hari Setyawan mengatakan, pihaknya sebagai pelaksana teknis Kementerian Kebudayaan akan mempertahankan umur keaslian Borobudur selama mungkin.
Pembatasan jumlah pengunjung adalah upaya untuk melestarikan Borobudur, bukan mengesampingkan hak-hak masyarakat sekitar candi.
“Selama pelestarian berjalan baik, selama itu pula Borobudur akan bermanfaat bagi masyarakat. Kami merasa Borobudur keperawatannya perlu mendapatkan perhatian. Tidak mungkin umur semakin lama semakin baik. Tidak mungkin dari sisi materialnya. Kita harus mempertahankan itu.”
Forum Masyarakat Borobudur Bangkit merunut sumber kusutnya masalah, yang ujungnya mengerucut pada pemberlakukan Peraturan Presiden 101 tahun 2024 tentang tata kelola Kompleks Candi Borobudur.
Baca Juga: Kunjungan Presiden Prabowo ke Akmil Berkah Bagi Hotel di Magelang, Okupansi Tembus 100%!
Secara umum, Perpres 101 tahun 2024 mengatur soal manajemen destinasi tunggal yang tata kelolanya diserahkan kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko atau PT TWC.
Kewenangan PT TWC yang semula hanya memiliki hak pemanfaatan zona 1 Borobudur (kawasan struktur candi) dan pengelolaan zona 2, “dapat” meluas hingga zona 5 yang mencakup lahan 78,5 juta meter persegi.
Bunyi Perpres 101, tata kelola zona 3 hingga 5 dilaksanakan berdasarkan kepemilikan aset yang terdiri dari milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, badan usaha, maupun perorangan.
Terhadap aset yang bukan menjadi milik PT TWC, tata kelola dapat dilakukan oleh PT Taman Wisata Candi melalui mekanisme kerja sama.
PT Taman Wisata Candi bisa melakukan pendampingan, pemantauan, bahkan evaluasi kepada pemilik aset di zona 3 hingga 5. PT TWC cukup melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Monopoli Manajemen
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama