SuaraJawaTengah.id - Puluhan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Politeknik Negeri Samarang (Polines) menggelar aksi solidaritas menuntut hak atas tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayarkan selama bertahun-tahun.
Aksi yang digelar di depan Gedung Direktorat Polines itu, merupakan bentuk solidaritas atas perjuangan dosen yang berdemo di Jakarta pada hari yang sama, Senin (3/2/2025). Sekitar 50 dosen itu membentangkan spanduk bertuliskan, "Bayaran Tukin Sejak 2020, Dosen ASN Kemendiktisaintek."
"Kami menyadari teman-teman yang demo di Jakarta, itu kan mereka memperjuangkan hak yang harus diterima. Sebagai bentuk solidaritas, kami melakukan aksi yang kurang lebih sama," kata Dr. Sidiq Syamsul Hidayat, salah satu peserta aksi saat dikonfirmasi SuaraJawaTengah.id, Selasa (4/2/2025).
Dia menyebut, aksi solidaritas dosen tagih tukin kemarin mendapat dukungan pimpinan Polines Semarang dan semua dosen. Selain dihadiri Direktur Polines Dr. Eni Dwi Wardihani, aksi kemarin juga diikuti wakil direktur Polines, wakil senat, serta beberapa kepala jurusan.
"Peserta aksi memang kurang dari seperempat jumlah dosen ASN di Polines karena kemarin itu spontanitas. Kalau tuntutan tidak dipenuhi kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi," ungkapnya.
Tukin Tak Dibayar, Bentuk Kezaliman
Ada dua tuntutan dalam aksi solidaritas dosen Polines Semarang. Pertama, mereka meminta agar dosen ASN di bawah naungan Kemenditisaintek juga mendapatkan perlakuan yang sama dengan dosen yang dinaungi Kemenag.
"Kami minta diperlakukan secara adil. Dalam arti dosen Kemendiktisaintek juga mendapatkan tukin seperti yang lain," jelas Dr. Sidiq.
Kedua, peserta aksi menuntut agar tukin yang tidak dibayarkan sejak 2020-2024 segera berikan karena hal tersebut merupakan hak dosen ASN. Menurutnya, instrumen pemberian tukin sudah lengkap sejak 2020, tetapi menteri yang menjabat saat itu malah tidak melakukan penganggaran.
Baca Juga: BMKG: Semarang Berpotensi Hujan Ringan pada Sabtu Ini
"Menteri waktu itu tidak melakukan penganggaran. Jadi Mas Nadiem, entah sengaja atau lupa, tidak dilakukan penganggaran. Ini kan bentuk kezaliman karena aturan sudah lengkap, tetapi tidak dijalankan," jelasnya.
Aturan yang diamksud sendiri merujuk pada Permen Nomor 49 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Permen Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikbud, menyatakan bahwa dosen berhak menerima tukin.
Tanpa Tukin Gaji Dosen di Bawah Rp3 Juta
Dr. Sidiq menyampaikan bahwa tanpa adanya tambahan tunjangan kinerja, dosen baru hanya mendapatkan gaji pokok yang nominalnya di bawah Upah Minimum Kerja (UMR) Kota Semarang.
"Gaji pokok dosen ASN yang belum dua tahun bekerja, itu tidak sampai Rp 3 juta dan masih dipotong 20 persen. Jika sudah 2 tahun bekerja maka tidak ada potongan 20 persen. Itu pun jumlahnya sekitar Rp 3 juta juga," katanya.
Dia mengakui terdapat gaji tambahan bagi yang sudah memiliki sertifikasi dosen (serdos). Namun, proses sertifikasi itu membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Jika punya sertifikasi dosen, baru dapat dua kali gaji. Cuman untuk mendaptkan itu perlu waktu 4-6 tahun," ungkapnya.
Dr. Sidiq berharap agar tukin diberikan sejak dosen ASN Kemendiktisaintek mulai bekerja, seperti dosen dalam naungan kementerian lainnya.
"Tuntutan dosen banyak, tuntutan pengabdian, penelitian, administrasi, dan lain sebagainya.
Dosen ASN, berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 447/P/2024 berhak menerima tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan jenjang jabatan yang mereka emban. Dalam keputusan tersebut telah tertulis bahwa dosen dengan jabatan asisten ahli yang memiliki kelas jabatan 9 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 5 juta setiap bulan.
Untuk dosen dengan jabatan lektor, tunjangan yang diterima mencapai Rp 8,7 juta per bulan. Sementara untuk jabatan lektor kepala, besaran tunjangan kinerja yang diberikan lebih tinggi, yaitu Rp 10,9 juta per bulan. Adapun profesor, sebagai jenjang tertinggi dalam jabatan akademik, menerima tunjangan kinerja paling besar, yakni Rp19,2 juta setiap bulan.
"Tukin ini sebenarnya kewajiban pemerintah kepada dosen ASN. Kami bukan meminta tambahan, kami hanya meminta hak yang seharusnya diberikan pemerintah kepada dosen ASN," jelasnya.
Kontributor : Sigit Aulia Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Mudik Gratis 2026 Rute JakartaYogyakarta dan Jawa Tengah Dibuka, Ini 8 Informasi Pentingnya
-
BRI Cepu Gelar Program SERU: Setor Tunai Rp20 Juta Via CRM, Langsung dapat Minyak Goreng Gratis!
-
Horor di Tol Kaligawe: 6 Debt Collector Brutal Ditangkap Usai Coba Rampas Mobil Berisi 5 Wanita!
-
5 Hal yang Membuat Samsung S26 Jadi Primadona Baru
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar