SuaraJawaTengah.id - Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah yang tergabung dalam BEM Nusantara menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Tumpang Tindih Kewenangan dan Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP" di Aula Utama Universitas Boyolali, Rabu (26/2/2025).
Diskusi ini menyoroti potensi kewenangan absolut dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang dinilai dapat mengganggu prinsip check and balance dalam sistem hukum Indonesia.
Koordinator BEM Nusantara Jawa Tengah, Shofiyul Amin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal pembahasan RUU KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di dalamnya.
Diskusi menghadirkan sejumlah pakar hukum, antara lain Ananda Megha Wiedar Saputri, S.H., M.H. (Kaprodi Hukum Universitas Boyolali yang mewakili Rektor Universitas Boyolali), M. Yufidz Anwar Ibrahim, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana UIN Raden Mas Said), dan Teguh Kayen, M.H. (Praktisi hukum dan pengacara).
Baca Juga: Vokalis Band Sukatani Dipecat dari Guru SD, Yayasan Al Madani Buka Suara!
Dalam paparannya, M. Yufidz Anwar menjelaskan bahwa asas Dominis Litis dalam hukum bukanlah hal baru. Asas ini merujuk pada kewenangan menentukan perkara dalam efektivitas penegakan hukum. Namun, ia menilai ada potensi perluasan makna yang dapat memicu tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.
"Pemaknaan terhadap asas ini berpotensi menciptakan kewenangan absolut, seperti diperbolehkannya rangkap jabatan layaknya Dwi Fungsi ABRI di masa lalu, hingga penggunaan senjata api oleh kejaksaan yang tidak memiliki urgensi jelas," ujarnya.
Ia juga menyoroti Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP, yang dinilai berisiko menciptakan kewenangan yang terlalu sentralistik. Hal ini dapat menghilangkan mekanisme kontrol antar lembaga hukum, sehingga berpotensi melemahkan prinsip check and balance dalam sistem peradilan pidana.
Sementara itu, Teguh Kayen menyoroti aspek penegakan hukum yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Menurutnya, kewenangan utama dalam penegakan hukum secara materiil seharusnya berada di tangan kepolisian, terutama dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Jika fungsi hukum secara materiil dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak sepenuhnya dimiliki oleh kepolisian, maka akan berbahaya bagi kepastian hukum," tegasnya.
Baca Juga: Jawa Tengah Jadi Pilot Project Graduasi Bantuan Sosial, Kemiskinan Ditargetkan Tuntas 2026
Diskusi ini menjadi bagian dari upaya BEM Nusantara Jawa Tengah dalam mengawal kebijakan hukum yang berdampak luas bagi masyarakat. Mahasiswa diharapkan terus berperan aktif dalam mengkritisi regulasi yang berpotensi merugikan sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.
Berita Terkait
-
Ahmad Luthfi: Retret Pererat Kerja Sama Pusat dan Daerah
-
Semarang Punya Catwalk Baru, Fashion Show di Kampung Bustaman
-
Empat Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam Buntut Dugaan Intimidasi Band Sukatani
-
Potret Kedatangan Para Kepala Daerah Peserta Retret di Akmil Magelang
-
Jangan Ketinggalan! Mudik Gratis Jateng 2025, Daftar Sekarang!
Terpopuler
- Kamar Inap Hotman Paris di RS Singapura Capai Rp 190 Juta Per Malam: Tapi Semua Tak Ada Arti, Sepi di Hati!
- CEK FAKTA: Tudingan Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Benarkah?
- Lihat Postingan Hotman Paris Dirawat di RS Singapura, Razman Arif Nasution Teringat Mendiang Alvin Lim
- Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Itu Kewenangan Penyidik
- Dokter Oky Pratama Sempat Pinjam HP ke Penyidik, Pihak Reza Gladys Khawatir Ada Barbuk yang Dihilangkan
Pilihan
-
BYD Sealion 7 Dikirim ke Konsumen Sebelum Lebaran, Siap Dibawa Mudik
-
Perbandingan Spesifikasi POCO X7 vs POCO X6, Lengkap dengan AnTuTu dan Fitur Kamera
-
Jordi Cruyff Jadi Penasihat Teknis, Media Spanyol: Langkah Maju Sepak Bola Indonesia
-
Bayi Kembar Siam Dempet Dada Berhasil Dipisahkan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar
-
Emil Audero Pesaing Sepadan Maarten Paes di Timnas Indonesia
Terkini
-
BEM Nusantara Jateng Soroti Kewenangan Absolut dalam RUU KUHAP
-
Tragedi KDRT: Seorang Ibu di Semarang Tewas Ditangan Anaknya
-
Dampak Efisiensi, Taj Yasin Pastikan Program Pembangunan di Jateng Jalan Terus
-
Duh! Truk Tabrak Minibus Angkut Siswa TK di Semarang, Sopir Diduga Kurang Konsentrasi
-
Makan Bergizi Gratis di Jateng Minim Laporan, Wapres Gibran Apresiasi Kualitas Menu