Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 26 Februari 2025 | 17:21 WIB
BEM Nusantara mengikuti FGD dengan tema "Tumpang Tindih Kewenangan dan Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP" di Aula Utama Universitas Boyolali pada Selasa (26/2/2025). [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah yang tergabung dalam BEM Nusantara menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Tumpang Tindih Kewenangan dan Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP" di Aula Utama Universitas Boyolali, Rabu (26/2/2025).

Diskusi ini menyoroti potensi kewenangan absolut dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang dinilai dapat mengganggu prinsip check and balance dalam sistem hukum Indonesia.

Koordinator BEM Nusantara Jawa Tengah, Shofiyul Amin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal pembahasan RUU KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di dalamnya.

Diskusi menghadirkan sejumlah pakar hukum, antara lain Ananda Megha Wiedar Saputri, S.H., M.H. (Kaprodi Hukum Universitas Boyolali yang mewakili Rektor Universitas Boyolali), M. Yufidz Anwar Ibrahim, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana UIN Raden Mas Said), dan Teguh Kayen, M.H. (Praktisi hukum dan pengacara).

Baca Juga: Vokalis Band Sukatani Dipecat dari Guru SD, Yayasan Al Madani Buka Suara!

Dalam paparannya, M. Yufidz Anwar menjelaskan bahwa asas Dominis Litis dalam hukum bukanlah hal baru. Asas ini merujuk pada kewenangan menentukan perkara dalam efektivitas penegakan hukum. Namun, ia menilai ada potensi perluasan makna yang dapat memicu tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

"Pemaknaan terhadap asas ini berpotensi menciptakan kewenangan absolut, seperti diperbolehkannya rangkap jabatan layaknya Dwi Fungsi ABRI di masa lalu, hingga penggunaan senjata api oleh kejaksaan yang tidak memiliki urgensi jelas," ujarnya.

Ia juga menyoroti Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP, yang dinilai berisiko menciptakan kewenangan yang terlalu sentralistik. Hal ini dapat menghilangkan mekanisme kontrol antar lembaga hukum, sehingga berpotensi melemahkan prinsip check and balance dalam sistem peradilan pidana.

Sementara itu, Teguh Kayen menyoroti aspek penegakan hukum yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Menurutnya, kewenangan utama dalam penegakan hukum secara materiil seharusnya berada di tangan kepolisian, terutama dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Jika fungsi hukum secara materiil dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak sepenuhnya dimiliki oleh kepolisian, maka akan berbahaya bagi kepastian hukum," tegasnya.

Baca Juga: Jawa Tengah Jadi Pilot Project Graduasi Bantuan Sosial, Kemiskinan Ditargetkan Tuntas 2026

Diskusi ini menjadi bagian dari upaya BEM Nusantara Jawa Tengah dalam mengawal kebijakan hukum yang berdampak luas bagi masyarakat. Mahasiswa diharapkan terus berperan aktif dalam mengkritisi regulasi yang berpotensi merugikan sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Load More