SuaraJawaTengah.id - Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah yang tergabung dalam BEM Nusantara menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Tumpang Tindih Kewenangan dan Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP" di Aula Utama Universitas Boyolali, Rabu (26/2/2025).
Diskusi ini menyoroti potensi kewenangan absolut dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang dinilai dapat mengganggu prinsip check and balance dalam sistem hukum Indonesia.
Koordinator BEM Nusantara Jawa Tengah, Shofiyul Amin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal pembahasan RUU KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di dalamnya.
Diskusi menghadirkan sejumlah pakar hukum, antara lain Ananda Megha Wiedar Saputri, S.H., M.H. (Kaprodi Hukum Universitas Boyolali yang mewakili Rektor Universitas Boyolali), M. Yufidz Anwar Ibrahim, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana UIN Raden Mas Said), dan Teguh Kayen, M.H. (Praktisi hukum dan pengacara).
Dalam paparannya, M. Yufidz Anwar menjelaskan bahwa asas Dominis Litis dalam hukum bukanlah hal baru. Asas ini merujuk pada kewenangan menentukan perkara dalam efektivitas penegakan hukum. Namun, ia menilai ada potensi perluasan makna yang dapat memicu tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.
"Pemaknaan terhadap asas ini berpotensi menciptakan kewenangan absolut, seperti diperbolehkannya rangkap jabatan layaknya Dwi Fungsi ABRI di masa lalu, hingga penggunaan senjata api oleh kejaksaan yang tidak memiliki urgensi jelas," ujarnya.
Ia juga menyoroti Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP, yang dinilai berisiko menciptakan kewenangan yang terlalu sentralistik. Hal ini dapat menghilangkan mekanisme kontrol antar lembaga hukum, sehingga berpotensi melemahkan prinsip check and balance dalam sistem peradilan pidana.
Sementara itu, Teguh Kayen menyoroti aspek penegakan hukum yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Menurutnya, kewenangan utama dalam penegakan hukum secara materiil seharusnya berada di tangan kepolisian, terutama dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Jika fungsi hukum secara materiil dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak sepenuhnya dimiliki oleh kepolisian, maka akan berbahaya bagi kepastian hukum," tegasnya.
Baca Juga: Vokalis Band Sukatani Dipecat dari Guru SD, Yayasan Al Madani Buka Suara!
Diskusi ini menjadi bagian dari upaya BEM Nusantara Jawa Tengah dalam mengawal kebijakan hukum yang berdampak luas bagi masyarakat. Mahasiswa diharapkan terus berperan aktif dalam mengkritisi regulasi yang berpotensi merugikan sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
130 Tahun BRI, Konsisten Tumbuh Bersama Rakyat dan Perkuat Ekonomi Inklusif
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik