SuaraJawaTengah.id - Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah yang tergabung dalam BEM Nusantara menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Tumpang Tindih Kewenangan dan Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP" di Aula Utama Universitas Boyolali, Rabu (26/2/2025).
Diskusi ini menyoroti potensi kewenangan absolut dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang dinilai dapat mengganggu prinsip check and balance dalam sistem hukum Indonesia.
Koordinator BEM Nusantara Jawa Tengah, Shofiyul Amin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal pembahasan RUU KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di dalamnya.
Diskusi menghadirkan sejumlah pakar hukum, antara lain Ananda Megha Wiedar Saputri, S.H., M.H. (Kaprodi Hukum Universitas Boyolali yang mewakili Rektor Universitas Boyolali), M. Yufidz Anwar Ibrahim, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana UIN Raden Mas Said), dan Teguh Kayen, M.H. (Praktisi hukum dan pengacara).
Dalam paparannya, M. Yufidz Anwar menjelaskan bahwa asas Dominis Litis dalam hukum bukanlah hal baru. Asas ini merujuk pada kewenangan menentukan perkara dalam efektivitas penegakan hukum. Namun, ia menilai ada potensi perluasan makna yang dapat memicu tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.
"Pemaknaan terhadap asas ini berpotensi menciptakan kewenangan absolut, seperti diperbolehkannya rangkap jabatan layaknya Dwi Fungsi ABRI di masa lalu, hingga penggunaan senjata api oleh kejaksaan yang tidak memiliki urgensi jelas," ujarnya.
Ia juga menyoroti Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP, yang dinilai berisiko menciptakan kewenangan yang terlalu sentralistik. Hal ini dapat menghilangkan mekanisme kontrol antar lembaga hukum, sehingga berpotensi melemahkan prinsip check and balance dalam sistem peradilan pidana.
Sementara itu, Teguh Kayen menyoroti aspek penegakan hukum yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Menurutnya, kewenangan utama dalam penegakan hukum secara materiil seharusnya berada di tangan kepolisian, terutama dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Jika fungsi hukum secara materiil dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak sepenuhnya dimiliki oleh kepolisian, maka akan berbahaya bagi kepastian hukum," tegasnya.
Baca Juga: Vokalis Band Sukatani Dipecat dari Guru SD, Yayasan Al Madani Buka Suara!
Diskusi ini menjadi bagian dari upaya BEM Nusantara Jawa Tengah dalam mengawal kebijakan hukum yang berdampak luas bagi masyarakat. Mahasiswa diharapkan terus berperan aktif dalam mengkritisi regulasi yang berpotensi merugikan sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya