SuaraJawaTengah.id - Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum, yang menilai adanya potensi ketidakseimbangan kewenangan antar-lembaga penegak hukum.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 111 Ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menilai sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian.
Hal ini dinilai dapat memicu ketidakharmonisan dalam sistem peradilan pidana.
Sorotan Akademisi dan Praktisi Hukum terhadap RUU KUHAP
Wakil Rektor III IAIN Kudus, Kisbiyanto, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, khususnya akademisi dan mahasiswa, dalam mengawal kebijakan hukum.
"Semangat ini harus terus dijaga demi kebaikan umat, bangsa, dan negara. Aktivis mahasiswa adalah calon penerus perjuangan bangsa yang harus tetap kritis dan responsif terhadap perubahan hukum," ujarnya saat menjadi pembicara FGD di Auditorium LT 2 SBSN IAIN Kudus beberapa Waktu lalu.
Sementara itu,Nuryanto, akademisi IAIN Kudus, menyoroti penerapan asas Dominis Litis dalam RUU KUHAP. Menurutnya, asas yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menentukan perkara dalam sistem peradilan pidana ini dapat berujung pada dominasi yang berlebihan.
"Pemaknaan terhadap asas ini berpotensi menciptakan praktik yang lebih luas, seperti diperbolehkannya rangkap jabatan, yang dapat mengganggu keseimbangan dan independensi antar-penegak hukum," ujarnya.
Di sisi lain, praktisi hukum dan Law Advisor Tutur Media.com, Hendri Agustiawan, menekankan perlunya keseimbangan dalam pembaharuan KUHAP. Menurutnya, revisi KUHAP harus memastikan adanya keadilan, perlindungan hukum, serta penyelesaian konflik masyarakat yang lebih efektif.
Baca Juga: PHK Massal Sritex! Pemprov Jateng Upayakan 10 Ribu Buruh dapat Kerja Baru
"Beberapa ketentuan dalam RUU KUHAP dikhawatirkan akan memperkuat kewenangan absolut dan sentralistik dalam penegakan hukum, sehingga mengurangi prinsip check and balance antar-lembaga," jelasnya.
Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan jika tidak ada regulasi yang jelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Dorong Bisnis Berkelanjutan, BRI Terapkan Praktik ESG dalam Strategi Operasional
-
BRI Raih Tiga Penghargaan di Infobank 500 Women 2026, Tegaskan Kepemimpinan Perempuan
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang
-
Waspada Semarang! BMKG Prediksi Diguyur Hujan dan Ingatkan Potensi Banjir Rob Hari Ini
-
Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui: Rugikan Negara Rp1,3 T Tanpa Rasa Bersalah