SuaraJawaTengah.id - Panitia pelaksana (panpel) pertandingan PSIS Semarang mengambil langkah tegas dalam menghadapi laga melawan Madura United yang dijadwalkan berlangsung di Stadion Jatidiri pada Minggu (16/3/2025).
Demi menciptakan atmosfer pertandingan yang lebih aman dan nyaman, panpel kembali menerapkan sejumlah aturan ketat dalam pembelian tiket, termasuk pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap sejumlah insiden yang terjadi di beberapa pertandingan sebelumnya, baik di kompetisi nasional maupun internasional, yang menunjukkan betapa pentingnya penegakan aturan di dalam stadion.
Ketua panpel PSIS, Agung Buwono, menegaskan bahwa peraturan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga bagian dari upaya serius untuk meningkatkan kedisiplinan suporter.
"Syarat ini kami munculkan di tiket supaya pertandingan berjalan kondusif, apabila nanti di tribun ada yang kedapatan melanggar, maka akan kami mintai pertanggung jawab an. Harapan kami, pertandingan besok berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman untuk ditonton," ujar Agung Buwono pada Sabtu (15/3/2025).
Daftar Pelanggaran dan Sanksi
Dalam e-ticket, panpel secara jelas mencantumkan berbagai larangan yang harus dipatuhi oleh penonton. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan kode disiplin PSSI.
Beberapa aturan yang wajib diperhatikan oleh para suporter meliputi:
- Melakukan kekerasan terhadap orang atau objek → Denda Rp20.000.000
- Membawa atau menggunakan benda yang mengandung api (flare, petasan, bom asap, kembang api) → Denda Rp50.000.000
- Membawa atau menggunakan laser atau misil → Denda Rp20.000.000
- Menampilkan slogan yang bersifat menghina agama atau politik → Denda Rp20.000.000
- Menggunakan kata-kata atau bunyian yang bersifat menghina → Denda Rp20.000.000
- Memasuki lapangan tanpa izin → Denda Rp30.000.000
- Menyebabkan kerusuhan yang berdampak pada kelancaran pertandingan → Denda Rp25.000.000
- Melakukan penjarahan → Denda Rp25.000.000
- Melakukan penganiayaan atau perkelahian → Denda Rp25.000.000
Aturan ini dibuat untuk menekan potensi gangguan keamanan yang dapat merugikan tim dan suporter itu sendiri.
Baca Juga: Pekan Ke-22, PSIS Semarang Siap Hadapi Persib Bandung
Tak jarang, klub harus menanggung denda besar akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan, dalam beberapa kasus, sanksi larangan bertanding dengan penonton bisa diterapkan jika terjadi pelanggaran berulang.
Tanggung Jawab Kolektif Suporter
Salah satu poin yang menarik dalam kebijakan baru ini adalah bahwa pemilik tiket turut bertanggung jawab terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di sekitarnya.
Artinya, jika di tribun tempat mereka duduk terdapat tindakan yang melanggar aturan, maka mereka bisa dimintai pertanggungjawaban. Pihak panpel juga mengimbau agar suporter melaporkan jika ada indikasi tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya pertandingan.
Dengan kerja sama antara panpel, keamanan, dan suporter, diharapkan laga PSIS Semarang melawan Madura United bisa berlangsung lancar tanpa insiden yang tidak diinginkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain
-
Lapas Semarang Bobol? Napi Robig Zaenudin Kendalikan Narkoba, 40 Orang Dikirim ke Nusakambangan
-
BRI Catat 39,7% Kenaikan, Buka Money Changer di Perbatasan Motaain Nusa Tenggara Timur
-
Lawan Vonis 5 Tahun, Mbak Ita Ajukan PK: Tak Nikmati Korupsi, Semua Untuk Rakyat!