Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 18 Maret 2025 | 15:32 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat menyingung balon udara yang menjadi tradisi saat lebaran. [Dok Humas]

SuaraJawaTengah.id - Warga Jawa Tengah wajib mematuhi aturan saat menerbangkan balon udara. Kedapatan menerbangkan secara liar maka siap-siap dijerat hukuman pidana.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mendorong hukum pidana itu diterapkan karena balon udara liar sangat membahayakan penerbangan. Tentunya, harus didahului dengan edukasi dan sosialisasi terkait penerbangan balon udara yang benar terlebih dahulu.

"Saya menghormati tradisi ini (menerbangkan balon udara). Tapi balon udara liar tidak cukup hanya himbauan saja, pidana agar ada efek jera. Sebelumnya sosialisasikan dulu dan edukasi masyarakat agar tak sembarangan karena bisa mencelakakan penerbangan," kata Ahmad Luthfi saat menerima General Manager Airnav Cabang Semarang Rita Nurharyanti di ruang kerja, Selasa (18/3/2025).

Gubernur mendapatkan laporan dari Airnav yang bersumber dari laporan pilot pesawat bahwa di sepanjang tahun 2024 ada 14 balon udara liar yang terbang di wilayah Jawa Tengah. Dari 14 balon udara liar itu, tersebar di berbagai wilayah dalam rentang waktu berbeda. Di antaranya di Boja (Semarang), Weleri (Kendal), Kabupaten Pekalongan dan paling banyak di Batang.

Baca Juga: PHK Massal Sritex! Pemprov Jateng Upayakan 10 Ribu Buruh dapat Kerja Baru

Balon udara disebutnya telah menjadi tradisi bagi masyarakat di sejumlah daerah seperti di Banjarnegara, Wonosobo, dan Kota Pekalongan. Bahkan festival balon udara juga rutin diadakan.

Terkait festival, lanjutnya, tak ada masalah. Sebab siapa yang menerbangkan sudah diketahui dan balon udara juga diberi tali sehingga ketinggiannya pun dibatasi.

"Yang tidak pakai tali itu biasanya masyarakat urunan dewe. Nerbangkannya pun ndelik (sembunyi) biasanya di sawah. Ini yang kadang tidak terdeteksi," lanjutnya.

Perlu diketahui, pada 2025 ini akan ada festival balon udara besar di Jateng. Pekalongan dan Wonosobo akan menyelenggarakan di awal April.

Festival Balon Udara 2024 di Lapangan Mas Mansoer, Kampus I Universitas Muhammadiyah (UMP), Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Minggu (26/5/2024) pagi. [ANTARA/Sumarwoto]

Ia mengibaratkan balon udara in sebagaimana petasan yang juga jadi tradisi. Saat masih menjabat di kepolisian, mantan Kapolda Jateng ini juga minta jajarannya untuk serius memberantas petasan. Saat terdengar bunyi dor, maka polisi wajib mencari dimana titiknya, yang jual siapa dan dari mana bahan-bahan petasan itu didapatkan. Lantaran petasan sudah banyak merugikan karena merusak rumah maupun mencederai anggota tubuh.

Baca Juga: Usai Retret di Akmil, Gubernur Jateng Langsung Tancap Gas Kerja untuk Rakyat

Untuk sosialisasi dan edukasi penerangan balon udara, Ahmad Luthfi meminta pemerintah kabupaten dan kota menggandeng Polri maupun TNI. Bhabinkamtibmas maupun Babinsa bisa menjadi ujung tombak edukasi di masyarakat.

Load More