SuaraJawaTengah.id - Para pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Cabang Tanjung Emas Semarang menghentikan operasional angkutan barang mulai Kamis (20/3/2025) sebagai bentuk protes terhadap kebijakan larangan truk sumbu tiga atau lebih beroperasi selama 16 hari selama arus mudik Lebaran 2025.
Ketua DPC Aptrindo Tanjung Emas Semarang, Supriyono, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dinilai terlalu lama dan berdampak besar terhadap dunia usaha, khususnya sektor logistik.
“Kami memahami perlunya pengaturan lalu lintas saat lonjakan arus kendaraan di masa mudik dan balik Lebaran. Namun, penghentian operasional selama 16 hari jelas terlalu lama dan sangat merugikan dunia usaha,” ujar Supriyono dikutip dari ANTARA di Semarang, Kamis (20/3/2025).
Keputusan ini memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama pengusaha dan pengemudi truk yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.
Baca Juga: Wow! Investasi Senilai Rp6 Triliun Masuk ke Jateng, Bakal Serap Ribuan Tenaga Kerja
Menurut Supriyono, larangan tersebut berpotensi menghambat distribusi barang, termasuk bahan baku industri dan barang ekspor-impor yang memiliki urgensi tinggi.
Ia menilai bahwa pembatasan ini tidak hanya merugikan pengusaha truk, tetapi juga sektor industri yang bergantung pada kelancaran distribusi logistik.
“Banyak perusahaan yang operasionalnya bergantung pada pengiriman barang tepat waktu. Jika distribusi terganggu selama 16 hari, maka dampaknya bisa meluas ke sektor produksi dan perdagangan,” jelas Supriyono.
Desakan untuk Kebijakan Lebih Fleksibel
Oleh karena itu, Aptrindo meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini dan mempertimbangkan solusi yang lebih fleksibel. Supriyono mengusulkan agar truk tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan tertentu, seperti hanya di jam-jam tertentu atau di rute yang tidak mengganggu arus mudik utama.
Baca Juga: Islam Kejawen: Perpaduan Mistis dan Religius yang Unik di Tanah Jawa
“Kami berharap ada solusi yang lebih seimbang, misalnya pembatasan jam operasional atau pengecualian untuk jenis muatan tertentu, sehingga pengusaha dan pengemudi truk tidak sepenuhnya kehilangan pendapatan,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Info Mudik 2025: Daftar Harga Tiket Bus DAMRI Terbaru Tujuan Jawa Timur
-
Pengusaha Truk Demo, Tolak Aturan 'Puasa' Selama 16 Hari
-
Info Mudik 2025: Daftar Harga Tiket Mudik Bus DAMRI ke Jawa Tengah
-
Jelang Mudik 2025: Kapolda Jateng Sidak Tol Trans Jawa, Soroti Hal Ini...
-
Buntut Pelanggaran Berulang, Legislator PKB Dorong Komisi III DPR Panggil Kapolda Jateng
Tag
Terpopuler
- Manajer Jelaskan Emil Audero Terkesan 'Hilang' dari Timnas Indonesia
- Viral Ormas Pemuda Pancasila Segel Pabrik Diduga Karena Tidak Mau Bayar Setoran
- Bocoran Harga Infinix Note 50 Pro Plus, Siap Debut pada 20 Maret
- Lebih Murah dari Aerox tapi Lebih Bertenaga dari CRF150L, Intip Pesona Motor Listrik Ultraviolette!
- Proyektil Peluru Ditemukan di Tempurung Kepala dan Tenggorokan, Penembak 3 Polisi Orang Terlatih?
Pilihan
-
Instagram Kevin Diks Digeruduk Komentar Usai Gagal Eksekusi Penalti
-
Singgung Penalti Gagal, Ole Romeny Ungkap Borok Kekalahan Timnas Indonesia
-
Rating Pemain Australia vs Timnas Indonesia: Beratnya Pundak Ole Romeny!
-
Ole Romeny Bongkar Awal Petaka Timnas Indonesia Dihajar Australia
-
Timnas Indonesia Babak-belur, Netizen Curhat ke Shin Tae-yong: Kembali Coach!
Terkini
-
Jawa Tengah Jadi Lumbung Padi Nasional, Pemerintah Pusat Siapkan Dukungan Infrastruktur
-
Gubernur Jateng Merayu Tiongkok: 3 Proyek Raksasa Ini Jadi Incaran Investasi!
-
Pengusaha Truk Tanjung Emas Protes Larangan Operasional, Desak Kebijakan Ditinjau Ulang
-
Kakek Presiden Prabowo, RM Margono Djojohadikusumo Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional
-
Safari Ramadan KB Bank: Wujud Apresiasi & Inovasi untuk Nasabah serta Mitra Usaha