SuaraJawaTengah.id - Meski hari raya telah berlalu, sejumlah pekerja di Jawa Tengah masih belum menerima hak mereka.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mengungkapkan, hingga pekan pertama April 2025, masih terdapat sedikitnya 16 perusahaan di wilayahnya yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Fakta ini membuka kembali persoalan klasik yang saban tahun menghantui dunia ketenagakerjaan di Indonesia: lemahnya penegakan regulasi ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim pengawas untuk memeriksa langsung ke lapangan.
“Di catatan kami ada 16 perusahaan yang belum membayar. Pengawas kami sedang turun, dan kalau saat pemeriksaan terbukti belum membayar, maka akan kami berikan nota pemeriksaan,” ujar Aziz dalam keterangannya di Semarang, Rabu (9/4/2025).
Namun, angka 16 perusahaan hanyalah puncak gunung es. Secara keseluruhan, Disnakertrans telah menerima 196 aduan terkait permasalahan THR dari para pekerja.
Dari jumlah itu, terdapat 143 perusahaan yang dilaporkan, termasuk dua perusahaan yang sudah dinyatakan pailit. Salah satunya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo yang sebelumnya dikenal sebagai ikon industri nasional.
Tak hanya persoalan pembayaran THR yang terhambat, sebanyak 48 pekerja juga mengadukan bonus hari raya (BHR) yang dianggap tidak sesuai dengan volume kerja mereka.
Pengaduan ini khususnya datang dari pekerja di lima perusahaan berbasis aplikasi, atau aplikator, yang belakangan menjadi sorotan karena status ketenagakerjaan mereka yang kerap tak jelas dan tak terlindungi.
Baca Juga: One Way Lokal di Tol Salatiga-Kalikangkung Dihentikan: Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terlewati
Permasalahan yang diadukan oleh para pekerja pun beragam. Ada yang hanya menerima THR secara dicicil, ada yang mendapatkannya terlambat, bahkan ada pula yang belum menerima sama sekali.
Dari sisi jenis perusahaan yang diadukan, mayoritas berasal dari sektor manufaktur, yakni sebanyak 145 perusahaan, sementara sisanya terdiri dari empat institusi pendidikan, enam rumah sakit atau klinik, dan enam instansi pemerintah.
Menariknya, laporan dari instansi pemerintah justru sebagian besar datang dari para tenaga honorer. Menurut peraturan, tenaga honorer memang tidak termasuk dalam kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR.
Hal yang sama berlaku bagi pekerja yang telah habis masa kontraknya serta mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu 30 hari sebelum hari raya.
Namun, di sinilah letak ironi yang lebih dalam. Banyak dari para pelapor merasa tetap memiliki kontribusi besar bagi institusi tempat mereka bekerja, meski status mereka tidak menjamin hak yang sama.
Ketika pekerja swasta dapat mengandalkan serikat buruh atau jalur hukum, pekerja honorer di sektor publik justru terjebak dalam kekosongan perlindungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain
-
Lapas Semarang Bobol? Napi Robig Zaenudin Kendalikan Narkoba, 40 Orang Dikirim ke Nusakambangan
-
BRI Catat 39,7% Kenaikan, Buka Money Changer di Perbatasan Motaain Nusa Tenggara Timur