SuaraJawaTengah.id - Meski hari raya telah berlalu, sejumlah pekerja di Jawa Tengah masih belum menerima hak mereka.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mengungkapkan, hingga pekan pertama April 2025, masih terdapat sedikitnya 16 perusahaan di wilayahnya yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Fakta ini membuka kembali persoalan klasik yang saban tahun menghantui dunia ketenagakerjaan di Indonesia: lemahnya penegakan regulasi ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim pengawas untuk memeriksa langsung ke lapangan.
“Di catatan kami ada 16 perusahaan yang belum membayar. Pengawas kami sedang turun, dan kalau saat pemeriksaan terbukti belum membayar, maka akan kami berikan nota pemeriksaan,” ujar Aziz dalam keterangannya di Semarang, Rabu (9/4/2025).
Namun, angka 16 perusahaan hanyalah puncak gunung es. Secara keseluruhan, Disnakertrans telah menerima 196 aduan terkait permasalahan THR dari para pekerja.
Dari jumlah itu, terdapat 143 perusahaan yang dilaporkan, termasuk dua perusahaan yang sudah dinyatakan pailit. Salah satunya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo yang sebelumnya dikenal sebagai ikon industri nasional.
Tak hanya persoalan pembayaran THR yang terhambat, sebanyak 48 pekerja juga mengadukan bonus hari raya (BHR) yang dianggap tidak sesuai dengan volume kerja mereka.
Pengaduan ini khususnya datang dari pekerja di lima perusahaan berbasis aplikasi, atau aplikator, yang belakangan menjadi sorotan karena status ketenagakerjaan mereka yang kerap tak jelas dan tak terlindungi.
Baca Juga: One Way Lokal di Tol Salatiga-Kalikangkung Dihentikan: Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terlewati
Permasalahan yang diadukan oleh para pekerja pun beragam. Ada yang hanya menerima THR secara dicicil, ada yang mendapatkannya terlambat, bahkan ada pula yang belum menerima sama sekali.
Dari sisi jenis perusahaan yang diadukan, mayoritas berasal dari sektor manufaktur, yakni sebanyak 145 perusahaan, sementara sisanya terdiri dari empat institusi pendidikan, enam rumah sakit atau klinik, dan enam instansi pemerintah.
Menariknya, laporan dari instansi pemerintah justru sebagian besar datang dari para tenaga honorer. Menurut peraturan, tenaga honorer memang tidak termasuk dalam kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR.
Hal yang sama berlaku bagi pekerja yang telah habis masa kontraknya serta mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu 30 hari sebelum hari raya.
Namun, di sinilah letak ironi yang lebih dalam. Banyak dari para pelapor merasa tetap memiliki kontribusi besar bagi institusi tempat mereka bekerja, meski status mereka tidak menjamin hak yang sama.
Ketika pekerja swasta dapat mengandalkan serikat buruh atau jalur hukum, pekerja honorer di sektor publik justru terjebak dalam kekosongan perlindungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api