Budi Arista Romadhoni
Kamis, 10 April 2025 | 14:37 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat berkunjung ke Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang pada (10/4/2025). [Istimewa]

“Kita ingin bantu masyarakat yang memang kesulitan, sekaligus mengajak mereka aktif berkontribusi dalam pembangunan. Pajak ini nantinya juga kembali untuk masyarakat sendiri,” ujar Luthfi.

Lebih lanjut, Ahmad Luthfi menekankan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan menjadi sumber vital pembiayaan pembangunan di Jawa Tengah.

Dengan adanya pemutihan ini, pemerintah berharap dapat mendorong partisipasi warga yang selama ini menunggak agar kembali aktif membayar pajak secara berkala.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Tengah sendiri mencakup penghapusan seluruh denda dan pokok tunggakan, termasuk denda jasa raharja.

Program ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan terbuka untuk semua pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa reformasi pelayanan publik bisa berjalan seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah hadir bukan sebagai entitas yang menekan, melainkan sebagai mitra rakyat dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Dengan pendekatan yang humanis dan solutif, pemutihan pajak ini bukan hanya menyejukkan dompet warga, tetapi juga menghidupkan kembali semangat gotong royong dalam pembangunan daerah. Sebuah langkah kecil dari Samsat, namun berdampak besar bagi masyarakat Jawa Tengah.

Baca Juga: Jateng Menuju Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Luthfi Genjot Produksi Padi 11,8 Juta Ton di 2025

Load More