SuaraJawaTengah.id - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJat) bakal menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, besok 1 Mei 2025.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Jawa Tengah, Aulia Hakim, mengatakan aksi ini untuk memperingati Hari Buruh yang jatuh setiap 1 Mei.
Dia menjelaskan ribuan buruh dari berbagai serikat, diantaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP), hingga Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK), bakal terlibat dalam aksi ini.
Sebelum menuju lokasi aksi, para buruh dari arah timur akan berkumpul di Pasar Johar Kota Semarang, sementara yang dari arah barat akan berkumpul di depan PT SAMI Tugu Kota Semarang. Diperkirakan, sebanyak 3 ribu buruh akan mengikuti aksi ini.
"Hingga Rabu siang, sudah ada 2.800 buruh yang terdata untuk mengikut aksi ini. Kami menargetkan sebanyak 3 ribu buruh bisa ikut," ujarnya saat dikonfirmasi SUARAJAWATENGAH.ID melalui sambungan telepon.
Berdasarkan hasil rapat konsolidasi, tema yang akan diusung Aliansi Buruh Jawa Tengah pada aksi kali ini, yakni "Nawa May Day" yang berisi sembilan tuntutan utama. Pada tuntutan pertama, buruh Jateng menolak sistem kerja Outsourcing.
Pihaknya menegaskan, buruh yang mengikuti aksi tidak akan terprovokasi jika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan. Menurutnya, sudah ada satgas sendiri untuk aksi besok, sehingga tidak akan bersamaan dengan massa di luar buruh.
"Jika sampai ada yang ketahuan melakukan provokasi, kami tak segan menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib," ujarnya.
Kedua, buruh menuntut agar pemerintah mampu menghentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan membentuk Satgas PHK di Jateng. Pihaknya juga mendorong agar Pemprov Jateng untuk mengoptimalkan Desk Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kisah Pesugihan Kepala Desa di Jawa Tengah, Endingnya Menyeramkan!
Keempat, buruh menuntut untuk segera disahkannya UU Tenaga Kerja yang baru sesuai amanat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU/XXI/2023
"Dalam keputusan MK itu kan menyebut bahwa klaster ketenagakerjaan yang ada di Omnibus Law dikeluarkan dan dibentuk UU Tenaga Kerja yang baru," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga mengkritisi penurunan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang diputuskan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana kala itu. Menurutnya, Nana secara tiba-tiba mengubah SK yang sah tanpa melalui mekanisme hukum.
"Maka kami membawa isu, tolak revisi SK UMSK, itu sektoral yang diturunkan adalah di Kabupaten Jepara," kata Aulia.
Tuntutan tersebut disusul dengan tuntutan keenam, yakni mendorong pemerintah untuk membuat regulasi secara nasional dengan menetapkan UMSK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Buruh Jawa Tengah juga menuntut disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan RUU perampasan aset untuk memberantas korupsi. Lalu yang terakhir, serikat pekerja menolak kriminalisasi terhadap aktivis buruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati