Menindaklanjuti terbentuknya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), Sekolah, SMP Stella Matutina mengadakan pelatihan perlindungan anak di aula sekolah, akhir pekan kemarin.
Pelatihan diikuti 22 orang terdiri dari kepala sekolah, guru, karyawan dan komite sekolah.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari penuh ini difasilitasi oleh Ambar Tri Anggoro dari Yayasan Sekertariat Anak Merdeka Indonesia (Samin) Yogyakarta.
Yayasan ini adalah salah satu inisiator munculnya undang undang perlindungan anak di Indonesia.
Dalam materi yang disampaikan, Ambar Tri Anggoro mencoba membongkar dari dasar mengapa perlindungan anak itu penting.
Konvensi Hak Anak yang diratifikasi tahun 1990 dan kemudian muncul UU Perlindungan Anak no 23 Tahun 2022 menjadi dasar dari semua peraturan berikutnya mulai dari Pemendikbud No 46 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sampai pada peraturan daerah yang mendukung terlaksananya konvensi hak anak tersebut.
“Anak usia 0 sampai 18 tahun mempunyai tingkat kerentanan yang paling tinggi, maka kita sebagai orang dewasa berkewajiban memberikan jaminan perlindungan anak dari kekerasan, terutama yang ada di lingkungan satuan pendidikan. Instrument peraturan sudah lengkap,” Kata Ambar Tri Anggoro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
GIIAS Semarang Kenalkan Ragam Teknologi Mobil Listrik, Changan Bawa BEV dan REEV
-
Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!
-
Deretan 5 Gubernur Hadiri Apel Akbar, 243 Ribu 'Hansip Reborn' Resmi Dikumpulkan di Jateng!
-
Tren Mobil Listrik Masuk Mobilitas Harian, Wuling Kenalkan Aira ev di GIIAS Semarang
-
Kecelakaan KA Argo Bromo, Pengamat: Kesalahan Masinis Tak Bisa Dilihat Secara Tunggal