SuaraJawaTengah.id - Sebuah data mengkhawatirkan datang dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jawa Tengah menempati posisi ketiga sebagai provinsi dengan jumlah kejadian bencana alam tertinggi di Indonesia, dengan total 162 kejadian sepanjang semester pertama tahun 2024.
Angka ini menempatkan Jateng tepat di bawah Jawa Barat (243 kejadian) dan Jawa Timur (199 kejadian) dari total 1.713 bencana yang melanda nusantara.
Kondisi darurat ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, bahwa penanggulangan bencana tidak bisa lagi dipandang sebagai tugas sektoral.
Menanggapi situasi genting ini, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Syarif Abdillah, mendesak adanya perubahan paradigma dalam penanganan bencana.
Menurutnya, membebankan seluruh tanggung jawab hanya kepada Pemerintah Provinsi atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah kekeliruan fatal.
Ia menegaskan, upaya pengurangan risiko bencana adalah tanggung jawab bersama yang harus melibatkan kolaborasi lintas sektor dan lintas generasi, atau yang dikenal dengan konsep hexahelix.
Konsep ini mensyaratkan sinergi aktif dari enam unsur utama: pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, media, hingga Non Governmental Organization (NGO).
“Setiap unsur memiliki kekuatan dan kapasitas masing-masing, jika disinergikan akan membentuk jejaring kolaborasi yang kokoh dan berkelanjutan,” ungkap Syarif Abdillah di Semarang dikutip Sabtu (12/7/2025).
Politisi yang akrab disapa Kakung ini menyoroti bahwa tanpa gotong royong massal, upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana di Jawa Tengah akan berjalan lambat dan tidak efektif.
Baca Juga: Suhu Dingin di Jawa Tengah Masih Dalam Batas Normal, BMKG Minta Warga Tak Cemas
Pemerintah butuh dukungan data dari akademisi, sumber daya dari dunia usaha, edukasi dari media, jangkauan dari NGO, dan partisipasi aktif dari masyarakat.
Untuk melembagakan kolaborasi ini, Syarif menyambut baik pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan amanat Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008.
“Forum seperti ini merupakan wadah koordinasi nonformal, namun memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara menyeluruh,” sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Namun, ia memberikan catatan kritis. Forum tersebut tidak boleh sekadar menjadi seremoni atau simbol komitmen di atas kertas. Keberadaannya harus menjadi strategi nyata untuk membangun masyarakat dan wilayah yang tangguh terhadap ancaman bencana.
“Dan tentunya menjadi mitra penting pemerintah daerah, baik dalam aspek mitigasi, kesiapsiagaan, hingga pemulihan pascabencana,” terang anggota dewan dari daerah pemilihan Banyumas dan Cilacap ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli