SuaraJawaTengah.id - Sebuah data mengkhawatirkan datang dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jawa Tengah menempati posisi ketiga sebagai provinsi dengan jumlah kejadian bencana alam tertinggi di Indonesia, dengan total 162 kejadian sepanjang semester pertama tahun 2024.
Angka ini menempatkan Jateng tepat di bawah Jawa Barat (243 kejadian) dan Jawa Timur (199 kejadian) dari total 1.713 bencana yang melanda nusantara.
Kondisi darurat ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, bahwa penanggulangan bencana tidak bisa lagi dipandang sebagai tugas sektoral.
Menanggapi situasi genting ini, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Syarif Abdillah, mendesak adanya perubahan paradigma dalam penanganan bencana.
Menurutnya, membebankan seluruh tanggung jawab hanya kepada Pemerintah Provinsi atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah kekeliruan fatal.
Ia menegaskan, upaya pengurangan risiko bencana adalah tanggung jawab bersama yang harus melibatkan kolaborasi lintas sektor dan lintas generasi, atau yang dikenal dengan konsep hexahelix.
Konsep ini mensyaratkan sinergi aktif dari enam unsur utama: pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, media, hingga Non Governmental Organization (NGO).
“Setiap unsur memiliki kekuatan dan kapasitas masing-masing, jika disinergikan akan membentuk jejaring kolaborasi yang kokoh dan berkelanjutan,” ungkap Syarif Abdillah di Semarang dikutip Sabtu (12/7/2025).
Politisi yang akrab disapa Kakung ini menyoroti bahwa tanpa gotong royong massal, upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana di Jawa Tengah akan berjalan lambat dan tidak efektif.
Baca Juga: Suhu Dingin di Jawa Tengah Masih Dalam Batas Normal, BMKG Minta Warga Tak Cemas
Pemerintah butuh dukungan data dari akademisi, sumber daya dari dunia usaha, edukasi dari media, jangkauan dari NGO, dan partisipasi aktif dari masyarakat.
Untuk melembagakan kolaborasi ini, Syarif menyambut baik pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan amanat Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008.
“Forum seperti ini merupakan wadah koordinasi nonformal, namun memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara menyeluruh,” sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Namun, ia memberikan catatan kritis. Forum tersebut tidak boleh sekadar menjadi seremoni atau simbol komitmen di atas kertas. Keberadaannya harus menjadi strategi nyata untuk membangun masyarakat dan wilayah yang tangguh terhadap ancaman bencana.
“Dan tentunya menjadi mitra penting pemerintah daerah, baik dalam aspek mitigasi, kesiapsiagaan, hingga pemulihan pascabencana,” terang anggota dewan dari daerah pemilihan Banyumas dan Cilacap ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Bergengsi Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI