SuaraJawaTengah.id - Sebuah ironi menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Seorang guru madrasah diniah (Madin) atau guru ngaji yang telah mengabdi selama 30 tahun dengan gaji hanya sekitar Rp 100 ribu per bulan, harus menanggung beban denda fantastis sebesar Rp 25 juta dari wali murid setelah memberikan sanksi fisik berupa tamparan kepada siswanya.
Kisah ini menimpa Kiai Ahmad Zuhdi, 60 tahun, seorang guru di Madin Raudlatul Muta'alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak.
Kasusnya menjadi sorotan publik setelah video dirinya menandatangani surat pernyataan damai yang berujung pada tuntutan materiil beredar luas di media sosial.
Duduk perkara ini bermula dari insiden pada 30 April 2025. Saat itu, Kiai Zuhdi tengah mengajar Fiqih di kelas 5. Tiba-tiba, lemparan sandal dari murid kelas 6 yang bermain di luar mengenai kepalanya hingga peci yang ia kenakan terjatuh.
Zuhdi lantas keluar dan meminta pertanggungjawaban. Namun, tak ada satu pun murid yang mengaku. Ia pun memberikan peringatan untuk membawa semua yang terlibat ke kantor madin.
"Kalau tidak ada yang mengaku saya akan masukkan ke kantor semua, untuk pembinaan," kata Zuhdi menceritakan kembali kejadian itu, Jumat (18/07/2025).
Setelah diancam akan dibina, para murid serempak menunjuk siswa berinisial D. Spontan, Zuhdi menarik D dan menamparnya. Ia menegaskan, tindakan itu murni untuk tujuan pendidikan, bukan untuk melukai.
"Tamparan itu tidak sampai melukai, hanya untuk mendidik," tegas pria yang telah mendedikasikan hidupnya untuk mengajar ilmu agama selama tiga dekade.
Persoalan berlanjut keesokan harinya saat keluarga D mengadu ke kepala madin. Mediasi pertama pun digelar pada 1 Mei 2025. Dalam mediasi itu, Zuhdi dengan besar hati mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Permintaan maaf diterima, dan ia diminta menandatangani surat pernyataan damai di atas materai.
Baca Juga: Penanganan Rob Sayung Demak Dimaksimalkan, Tiga Unit Pompa Kerja 24 Jam
Namun, perdamaian itu ternyata hanya sementara. Pada 4 Mei 2025, ibu dari murid D, berinisial SM (37), secara mengejutkan membuat laporan ke Polres Demak. Pihak kepolisian bahkan langsung bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Lidik/533/V/2025/Satreskrim di hari yang sama.
Zuhdi sempat dipanggil untuk klarifikasi oleh Polres Demak pada 10 Juli 2025, namun ia tak berani memenuhi panggilan tersebut.
Jalan buntu ini memaksa digelarnya mediasi lanjutan pada 12 Juli 2025, yang dihadiri berbagai pihak, termasuk pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) tingkat kecamatan dan kabupaten. Di hari yang sama, pihak keluarga D akhirnya mencabut laporannya di kepolisian.
Akan tetapi, pencabutan laporan itu disertai syarat yang memberatkan. Zuhdi diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta, sebuah angka yang tak pernah tertera dalam surat perdamaian pertama.
"Ternyata saya dimintai uang Rp 25 juta, padahal di surat pernyataan damai tidak tertulis nominal ganti rugi," ungkap Zuhdi.
Proses tawar-menawar yang alot pun terjadi. Pihak Zuhdi yang hanya mampu mengumpulkan Rp 5 juta dari hasil menjual motor ditolak mentah-mentah oleh keluarga murid.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah