SuaraJawaTengah.id - Fenomena viral pengibaran bendera 'Jolly Roger' dari anime Jepang One Piece jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80 telah membelah opini publik. Di satu sisi, ini dipandang sebagai ekspresi kreatif dan simbol protes atas kondisi sosial politik.
Namun di sisi lain, aparat dan sejumlah pejabat melihatnya sebagai ancaman terhadap nasionalisme yang berpotensi melanggar hukum.
Di tengah perdebatan panas ini, pakar hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Muhammad Fauzan angkat bicara. Menurutnya, kunci untuk membedah persoalan ini terletak pada niat atau tujuan di baliknya.
"Yang penting tujuan dari pengibaran bendera itu, jangan sampai karena punya tujuan lain yang tidak kita ketahui, kemudian menjadi persoalan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dikutip dari ANTARA pada Selasa (5/8/2025).
Prof Fauzan menegaskan bahwa dari kacamata hukum, pengibaran bendera selain Merah Putih sebenarnya tidak serta-merta bisa dipidanakan. Menurut dia, pengibaran bendera selain Merah Putih sebenarnya tidak dapat dipidanakan selama tidak ada unsur pelanggaran hukum.
Aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 lebih fokus pada tata cara perlakuan terhadap Bendera Negara, Sang Merah Putih.
Meski begitu, ia menekankan adanya aturan main yang tidak boleh diabaikan, terutama di bulan kemerdekaan. Jika memang ingin mengibarkan bendera lain, posisinya tidak boleh menodai kehormatan simbol negara.
"Posisi bendera Merah Putih harus lebih tinggi, sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang kemerdekaan," katanya. Aturan ini, lanjutnya, adalah wujud penghormatan dan wajib dipatuhi.
Banyak penggemar dan kalangan masyarakat menganggap bendera tengkorak bertopi jerami milik karakter Monkey D. Luffy ini sebagai simbol pencarian keadilan dan perlawanan terhadap otoritas yang menindas. Namun, Prof Fauzan mengaku heran dengan pilihan simbol tersebut.
“Apakah tidak ada gambar lain sebagai simbol pencari keadilan," katanya.
Kritik simbolik ini, menurut beberapa akademisi, muncul sebagai bentuk kekecewaan generasi muda terhadap pemerintah. Fenomena ini bahkan telah menjadi sorotan media asing yang melihatnya sebagai cerminan frustrasi masyarakat terhadap sistem.
Menanggapi potensi konflik antara ekspresi warga dan respons negara, Prof Fauzan mendorong pendekatan yang lebih humanis.
Ia menyarankan aparat untuk mengedepankan komunikasi dan dialog sebelum mengambil langkah hukum. Penting untuk memahami apa yang sebenarnya ingin disampaikan oleh para pengibar bendera fiksi tersebut.
"Kalau tujuannya hanya untuk mencari keadilan, ya silakan. Tapi harus dicari maksud yang sebenarnya," kata Fauzan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota