SuaraJawaTengah.id - Fenomena viral pengibaran bendera 'Jolly Roger' dari anime Jepang One Piece jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80 telah membelah opini publik. Di satu sisi, ini dipandang sebagai ekspresi kreatif dan simbol protes atas kondisi sosial politik.
Namun di sisi lain, aparat dan sejumlah pejabat melihatnya sebagai ancaman terhadap nasionalisme yang berpotensi melanggar hukum.
Di tengah perdebatan panas ini, pakar hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Muhammad Fauzan angkat bicara. Menurutnya, kunci untuk membedah persoalan ini terletak pada niat atau tujuan di baliknya.
"Yang penting tujuan dari pengibaran bendera itu, jangan sampai karena punya tujuan lain yang tidak kita ketahui, kemudian menjadi persoalan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dikutip dari ANTARA pada Selasa (5/8/2025).
Prof Fauzan menegaskan bahwa dari kacamata hukum, pengibaran bendera selain Merah Putih sebenarnya tidak serta-merta bisa dipidanakan. Menurut dia, pengibaran bendera selain Merah Putih sebenarnya tidak dapat dipidanakan selama tidak ada unsur pelanggaran hukum.
Aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 lebih fokus pada tata cara perlakuan terhadap Bendera Negara, Sang Merah Putih.
Meski begitu, ia menekankan adanya aturan main yang tidak boleh diabaikan, terutama di bulan kemerdekaan. Jika memang ingin mengibarkan bendera lain, posisinya tidak boleh menodai kehormatan simbol negara.
"Posisi bendera Merah Putih harus lebih tinggi, sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang kemerdekaan," katanya. Aturan ini, lanjutnya, adalah wujud penghormatan dan wajib dipatuhi.
Banyak penggemar dan kalangan masyarakat menganggap bendera tengkorak bertopi jerami milik karakter Monkey D. Luffy ini sebagai simbol pencarian keadilan dan perlawanan terhadap otoritas yang menindas. Namun, Prof Fauzan mengaku heran dengan pilihan simbol tersebut.
“Apakah tidak ada gambar lain sebagai simbol pencari keadilan," katanya.
Kritik simbolik ini, menurut beberapa akademisi, muncul sebagai bentuk kekecewaan generasi muda terhadap pemerintah. Fenomena ini bahkan telah menjadi sorotan media asing yang melihatnya sebagai cerminan frustrasi masyarakat terhadap sistem.
Menanggapi potensi konflik antara ekspresi warga dan respons negara, Prof Fauzan mendorong pendekatan yang lebih humanis.
Ia menyarankan aparat untuk mengedepankan komunikasi dan dialog sebelum mengambil langkah hukum. Penting untuk memahami apa yang sebenarnya ingin disampaikan oleh para pengibar bendera fiksi tersebut.
"Kalau tujuannya hanya untuk mencari keadilan, ya silakan. Tapi harus dicari maksud yang sebenarnya," kata Fauzan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli
-
BRI BO Slawi Gelar Cek Kesehatan dan Donor Darah Gratis, Wujud Peduli Masyarakat
-
7 Tempat Wisata Rembang Viral dan Hits Ini Siap Jadi Favorit Libur Akhir Tahun 2025
-
Kampung Natal Saloka 2025: Perayaan Nataru Penuh Kearifan Lokal dan Rekor Dunia!