SuaraJawaTengah.id - Fenomena viral pengibaran bendera 'Jolly Roger' dari anime Jepang One Piece jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80 telah membelah opini publik. Di satu sisi, ini dipandang sebagai ekspresi kreatif dan simbol protes atas kondisi sosial politik.
Namun di sisi lain, aparat dan sejumlah pejabat melihatnya sebagai ancaman terhadap nasionalisme yang berpotensi melanggar hukum.
Di tengah perdebatan panas ini, pakar hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Muhammad Fauzan angkat bicara. Menurutnya, kunci untuk membedah persoalan ini terletak pada niat atau tujuan di baliknya.
"Yang penting tujuan dari pengibaran bendera itu, jangan sampai karena punya tujuan lain yang tidak kita ketahui, kemudian menjadi persoalan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dikutip dari ANTARA pada Selasa (5/8/2025).
Prof Fauzan menegaskan bahwa dari kacamata hukum, pengibaran bendera selain Merah Putih sebenarnya tidak serta-merta bisa dipidanakan. Menurut dia, pengibaran bendera selain Merah Putih sebenarnya tidak dapat dipidanakan selama tidak ada unsur pelanggaran hukum.
Aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 lebih fokus pada tata cara perlakuan terhadap Bendera Negara, Sang Merah Putih.
Meski begitu, ia menekankan adanya aturan main yang tidak boleh diabaikan, terutama di bulan kemerdekaan. Jika memang ingin mengibarkan bendera lain, posisinya tidak boleh menodai kehormatan simbol negara.
"Posisi bendera Merah Putih harus lebih tinggi, sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang kemerdekaan," katanya. Aturan ini, lanjutnya, adalah wujud penghormatan dan wajib dipatuhi.
Banyak penggemar dan kalangan masyarakat menganggap bendera tengkorak bertopi jerami milik karakter Monkey D. Luffy ini sebagai simbol pencarian keadilan dan perlawanan terhadap otoritas yang menindas. Namun, Prof Fauzan mengaku heran dengan pilihan simbol tersebut.
“Apakah tidak ada gambar lain sebagai simbol pencari keadilan," katanya.
Kritik simbolik ini, menurut beberapa akademisi, muncul sebagai bentuk kekecewaan generasi muda terhadap pemerintah. Fenomena ini bahkan telah menjadi sorotan media asing yang melihatnya sebagai cerminan frustrasi masyarakat terhadap sistem.
Menanggapi potensi konflik antara ekspresi warga dan respons negara, Prof Fauzan mendorong pendekatan yang lebih humanis.
Ia menyarankan aparat untuk mengedepankan komunikasi dan dialog sebelum mengambil langkah hukum. Penting untuk memahami apa yang sebenarnya ingin disampaikan oleh para pengibar bendera fiksi tersebut.
"Kalau tujuannya hanya untuk mencari keadilan, ya silakan. Tapi harus dicari maksud yang sebenarnya," kata Fauzan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!
-
Viral Petani Kudus Kuras Air Sawah Saat Banjir, Ini Penjelasannya yang Sempat Disalahpahami