Budi Arista Romadhoni
Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:44 WIB
Brigadir Ade Kurniawan, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi usai menjalani sidang di PN Semsrang, Rabu (6/8/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Dinyatakan bahwa kematian korban diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan hebat di otak.

Atas perbuatannya yang menggemparkan publik itu, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Load More