Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 Agustus 2025 | 22:45 WIB
Earlica (tengah), buron kasus penipuan dieksekusi ke Lapas Perempuan Semarang, Rabu (6/8/2025), setelah sebelumnya ditangkap di Jakarta. (ANTARA/HO-Kejari Semarang)

SuaraJawaTengah.id - Sepintar-pintarnya menyimpan bangkai, baunya akan tercium juga. Peribahasa itu nampanya tepat diberikan kepada Earlica Alias Sherly.

Earlica yang merupakan terpidana kasus penipuan ditangkap tim Kejari Kota Semarang setelah sekitar 12 tahun menjadi buronan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, terpidana bernama Earlica Alias Sherly tersebut ditangkap di Jakarta oleh jaksa eksekutor perkara pidana itu.

"Ditangkap di Jakarta, langsung di bawa ke Lapas Perempuan Semarang untuk menjalani hukuman," kata dia melansir ANTARA, Rabu (6/8/2025).

Ia menjelaskan terpidana Earlica diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada 2012 atas dugaan penipuan.

Pada pengadilan tingkat pertama, Earlica dan dua terdakwa lainnya diputus lepas atas tuntutan 1,5 tahun penjara.

Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi yang kemudian diputus bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2013.

"Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1357 K/Pid/2013 tanggal 21 Desember 2013, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," tambahnya.

Putusan Mahkamah Agung yang lebih berat dari tuntutan jaksa tersebut selanjutnya harus dijalani terpidana di Lapas Perempuan Semarang.

Baca Juga: Polisi Ringkus 3 Orang Komplotan Penipuan, Incar Lansia Sebagai Korban

Cakra menambahkan proses penyerahan terpidana Earlica ke pihak Lapas Perempuan Semarang berjalan lancar dan aman usai dibawa dari Jakarta.

Load More