SuaraJawaTengah.id - Sepintar-pintarnya menyimpan bangkai, baunya akan tercium juga. Peribahasa itu nampanya tepat diberikan kepada Earlica Alias Sherly.
Earlica yang merupakan terpidana kasus penipuan ditangkap tim Kejari Kota Semarang setelah sekitar 12 tahun menjadi buronan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, terpidana bernama Earlica Alias Sherly tersebut ditangkap di Jakarta oleh jaksa eksekutor perkara pidana itu.
"Ditangkap di Jakarta, langsung di bawa ke Lapas Perempuan Semarang untuk menjalani hukuman," kata dia melansir ANTARA, Rabu (6/8/2025).
Ia menjelaskan terpidana Earlica diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada 2012 atas dugaan penipuan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Earlica dan dua terdakwa lainnya diputus lepas atas tuntutan 1,5 tahun penjara.
Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi yang kemudian diputus bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2013.
"Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1357 K/Pid/2013 tanggal 21 Desember 2013, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," tambahnya.
Putusan Mahkamah Agung yang lebih berat dari tuntutan jaksa tersebut selanjutnya harus dijalani terpidana di Lapas Perempuan Semarang.
Baca Juga: Polisi Ringkus 3 Orang Komplotan Penipuan, Incar Lansia Sebagai Korban
Cakra menambahkan proses penyerahan terpidana Earlica ke pihak Lapas Perempuan Semarang berjalan lancar dan aman usai dibawa dari Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain
-
Lapas Semarang Bobol? Napi Robig Zaenudin Kendalikan Narkoba, 40 Orang Dikirim ke Nusakambangan
-
BRI Catat 39,7% Kenaikan, Buka Money Changer di Perbatasan Motaain Nusa Tenggara Timur