SuaraJawaTengah.id - Sepintar-pintarnya menyimpan bangkai, baunya akan tercium juga. Peribahasa itu nampanya tepat diberikan kepada Earlica Alias Sherly.
Earlica yang merupakan terpidana kasus penipuan ditangkap tim Kejari Kota Semarang setelah sekitar 12 tahun menjadi buronan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, terpidana bernama Earlica Alias Sherly tersebut ditangkap di Jakarta oleh jaksa eksekutor perkara pidana itu.
"Ditangkap di Jakarta, langsung di bawa ke Lapas Perempuan Semarang untuk menjalani hukuman," kata dia melansir ANTARA, Rabu (6/8/2025).
Ia menjelaskan terpidana Earlica diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada 2012 atas dugaan penipuan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Earlica dan dua terdakwa lainnya diputus lepas atas tuntutan 1,5 tahun penjara.
Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi yang kemudian diputus bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2013.
"Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1357 K/Pid/2013 tanggal 21 Desember 2013, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," tambahnya.
Putusan Mahkamah Agung yang lebih berat dari tuntutan jaksa tersebut selanjutnya harus dijalani terpidana di Lapas Perempuan Semarang.
Baca Juga: Polisi Ringkus 3 Orang Komplotan Penipuan, Incar Lansia Sebagai Korban
Cakra menambahkan proses penyerahan terpidana Earlica ke pihak Lapas Perempuan Semarang berjalan lancar dan aman usai dibawa dari Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran
-
BRI Genap 130 Tahun, Tegaskan Komitmen terhadap UMKM dan Inklusi Keuangan Nasional