SuaraJawaTengah.id - Pemandangan tak biasa terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (25/8/2025).
Ratusan warga yang menamakan diri Masyarakat Pati Bersatu (MPB) menggelar aksi jalan kaki dari Alun-alun Pati menuju Kantor Pos utama untuk mengirimkan surat desakan secara massal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi ini merupakan puncak dari kegerahan warga yang mendesak lembaga antirasuah untuk segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api.
Sebelum bergerak menuju kantor pos, massa terlebih dahulu berkumpul di Alun-alun Pati.
Dengan menggunakan sebuah truk bersumbu yang dilengkapi sistem pengeras suara, mereka melakukan orasi dan penggalangan dukungan dari masyarakat luas.
Setelah surat-surat terkumpul, mereka bersama-sama berjalan kaki menempuh jarak sekitar 1,5 kilometer menuju Kantor Pos Pati di Jalan Jenderal Sudirman.
Aksi ini sontak menarik perhatian warga di sepanjang jalan yang mereka lalui.
Tim Hukum Masyarakat Pati Bersatu, Kristoni Duha, yang turut mendampingi aksi tersebut, menjelaskan bahwa gerakan ini murni inisiatif dari masyarakat yang menginginkan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Kami perkirakan ada ratusan warga yang ikut aksi mengirimkan surat dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api," kata Kristoni Duha di sela-sela aksi.
Baca Juga: Demo Pati Berakhir Ricuh: 64 Orang Terluka Termasuk Polisi, Tak Ada Korban Jiwa
Ia menambahkan, jumlah surat yang dikirim bisa jadi jauh lebih besar, bahkan mencapai ribuan.
Pasalnya, aksi penggalangan surat dukungan ini akan terus dilakukan selama tiga hari ke depan, dan warga juga diimbau untuk mengirimkan surat secara mandiri dari kantor pos di kecamatan masing-masing.
Tak Terpengaruh Pengembalian Uang
Kristoni menegaskan bahwa langkah Bupati Sudewo yang dikabarkan telah mengembalikan sejumlah uang terkait proyek tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana korupsi yang diduga telah terjadi.
Pihaknya juga menyoroti sikap Sudewo yang dinilai tidak kooperatif setelah tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jateng Bakal Diserbu 17 Juta Pemudik, Gubernur Luthfi Gerak Cepat Amankan Stok Pangan
-
Kegemaran Tingkat Membaca Buku Sleman Turun, Penggunaan Internet Kian Masif Jadi Faktor Utama
-
Pencarian Hari Keempat Korban Banjir Lahar Merapi: Tim SAR Dihadang Tembok Pasir, Hasil Masih Nihil