SuaraJawaTengah.id - Pemandangan tak biasa terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (25/8/2025).
Ratusan warga yang menamakan diri Masyarakat Pati Bersatu (MPB) menggelar aksi jalan kaki dari Alun-alun Pati menuju Kantor Pos utama untuk mengirimkan surat desakan secara massal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi ini merupakan puncak dari kegerahan warga yang mendesak lembaga antirasuah untuk segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api.
Sebelum bergerak menuju kantor pos, massa terlebih dahulu berkumpul di Alun-alun Pati.
Dengan menggunakan sebuah truk bersumbu yang dilengkapi sistem pengeras suara, mereka melakukan orasi dan penggalangan dukungan dari masyarakat luas.
Setelah surat-surat terkumpul, mereka bersama-sama berjalan kaki menempuh jarak sekitar 1,5 kilometer menuju Kantor Pos Pati di Jalan Jenderal Sudirman.
Aksi ini sontak menarik perhatian warga di sepanjang jalan yang mereka lalui.
Tim Hukum Masyarakat Pati Bersatu, Kristoni Duha, yang turut mendampingi aksi tersebut, menjelaskan bahwa gerakan ini murni inisiatif dari masyarakat yang menginginkan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Kami perkirakan ada ratusan warga yang ikut aksi mengirimkan surat dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api," kata Kristoni Duha di sela-sela aksi.
Baca Juga: Demo Pati Berakhir Ricuh: 64 Orang Terluka Termasuk Polisi, Tak Ada Korban Jiwa
Ia menambahkan, jumlah surat yang dikirim bisa jadi jauh lebih besar, bahkan mencapai ribuan.
Pasalnya, aksi penggalangan surat dukungan ini akan terus dilakukan selama tiga hari ke depan, dan warga juga diimbau untuk mengirimkan surat secara mandiri dari kantor pos di kecamatan masing-masing.
Tak Terpengaruh Pengembalian Uang
Kristoni menegaskan bahwa langkah Bupati Sudewo yang dikabarkan telah mengembalikan sejumlah uang terkait proyek tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana korupsi yang diduga telah terjadi.
Pihaknya juga menyoroti sikap Sudewo yang dinilai tidak kooperatif setelah tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong