SuaraJawaTengah.id - Pemandangan tak biasa terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (25/8/2025).
Ratusan warga yang menamakan diri Masyarakat Pati Bersatu (MPB) menggelar aksi jalan kaki dari Alun-alun Pati menuju Kantor Pos utama untuk mengirimkan surat desakan secara massal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi ini merupakan puncak dari kegerahan warga yang mendesak lembaga antirasuah untuk segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api.
Sebelum bergerak menuju kantor pos, massa terlebih dahulu berkumpul di Alun-alun Pati.
Dengan menggunakan sebuah truk bersumbu yang dilengkapi sistem pengeras suara, mereka melakukan orasi dan penggalangan dukungan dari masyarakat luas.
Setelah surat-surat terkumpul, mereka bersama-sama berjalan kaki menempuh jarak sekitar 1,5 kilometer menuju Kantor Pos Pati di Jalan Jenderal Sudirman.
Aksi ini sontak menarik perhatian warga di sepanjang jalan yang mereka lalui.
Tim Hukum Masyarakat Pati Bersatu, Kristoni Duha, yang turut mendampingi aksi tersebut, menjelaskan bahwa gerakan ini murni inisiatif dari masyarakat yang menginginkan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Kami perkirakan ada ratusan warga yang ikut aksi mengirimkan surat dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api," kata Kristoni Duha di sela-sela aksi.
Baca Juga: Demo Pati Berakhir Ricuh: 64 Orang Terluka Termasuk Polisi, Tak Ada Korban Jiwa
Ia menambahkan, jumlah surat yang dikirim bisa jadi jauh lebih besar, bahkan mencapai ribuan.
Pasalnya, aksi penggalangan surat dukungan ini akan terus dilakukan selama tiga hari ke depan, dan warga juga diimbau untuk mengirimkan surat secara mandiri dari kantor pos di kecamatan masing-masing.
Tak Terpengaruh Pengembalian Uang
Kristoni menegaskan bahwa langkah Bupati Sudewo yang dikabarkan telah mengembalikan sejumlah uang terkait proyek tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana korupsi yang diduga telah terjadi.
Pihaknya juga menyoroti sikap Sudewo yang dinilai tidak kooperatif setelah tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli