SuaraJawaTengah.id - Hadi Sasmito (44), seorang pekerja swasta asal Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, tak pernah menyangka hidupnya akan berubah drastis hanya karena pinjaman Rp 20 juta dari sebuah koperasi.
Pinjaman yang awalnya dimaksudkan untuk mengurus sertifikat tanah dan menambah modal usaha itu, justru berujung pada kehilangan rumah beserta tanah seluas 196 meter persegi miliknya.
Kini, Hadi harus menanggung beban berat: tanah dan rumah yang menjadi tempat tinggal keluarganya telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang.
Ironisnya, rumah itu jatuh ke tangan orang lain hanya karena utang yang nilainya tak sebanding dengan aset yang disita.
Awal Mula Pinjaman
Cerita ini bermula pada tahun 2016. Saat itu, Hadi hendak mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas tanahnya.
Proses tersebut membutuhkan biaya tak sedikit, dan Hadi yang kala itu belum memiliki cukup dana, akhirnya mencari pinjaman.
Kebetulan, notaris yang membantunya mengurus sertifikat juga mengelola sebuah koperasi. Dari situlah, Hadi tergoda untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp20 juta dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunannya.
Namun, dari pinjaman yang disetujui, Hadi hanya menerima Rp11 juta. Sisanya, sekitar Rp 9 juta, dipotong untuk biaya pembuatan sertifikat.
Baca Juga: Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Bank Mandiri Perkuat Digitalisasi dan Sarana Koperasi
Uang yang diterimanya itu sebagian digunakan sebagai modal usaha, sebagian lagi untuk merantau ke Kalimantan.
Perjanjian pinjaman itu mewajibkan Hadi membayar angsuran Rp1.112.000 per bulan selama 18 bulan, dengan bunga mencapai Rp 400 ribu setiap bulan. Sayangnya, sejak awal, Hadi tidak pernah sekalipun melakukan pembayaran cicilan.
Surat Peringatan hingga Lelang
Karena tak ada pembayaran, koperasi pun mulai mengambil langkah hukum. Pada 12 September 2017, kuasa hukum koperasi mengirimkan surat peringatan kepada Hadi. Namun, surat itu tidak digubris.
Dua tahun berselang, tepatnya 21 Juni 2019, koperasi mendaftarkan lelang hak tanggungan ke KPKNL Kota Semarang.
Proses itu berjalan tanpa sepengetahuan Hadi. Ia baru sadar ketika tiga orang dari pihak koperasi datang ke rumahnya. Mereka menawarkan uang Rp 35 juta agar Hadi mau menandatangani sebuah dokumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain