SuaraJawaTengah.id - Hadi Sasmito (44), seorang pekerja swasta asal Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, tak pernah menyangka hidupnya akan berubah drastis hanya karena pinjaman Rp 20 juta dari sebuah koperasi.
Pinjaman yang awalnya dimaksudkan untuk mengurus sertifikat tanah dan menambah modal usaha itu, justru berujung pada kehilangan rumah beserta tanah seluas 196 meter persegi miliknya.
Kini, Hadi harus menanggung beban berat: tanah dan rumah yang menjadi tempat tinggal keluarganya telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang.
Ironisnya, rumah itu jatuh ke tangan orang lain hanya karena utang yang nilainya tak sebanding dengan aset yang disita.
Awal Mula Pinjaman
Cerita ini bermula pada tahun 2016. Saat itu, Hadi hendak mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas tanahnya.
Proses tersebut membutuhkan biaya tak sedikit, dan Hadi yang kala itu belum memiliki cukup dana, akhirnya mencari pinjaman.
Kebetulan, notaris yang membantunya mengurus sertifikat juga mengelola sebuah koperasi. Dari situlah, Hadi tergoda untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp20 juta dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunannya.
Namun, dari pinjaman yang disetujui, Hadi hanya menerima Rp11 juta. Sisanya, sekitar Rp 9 juta, dipotong untuk biaya pembuatan sertifikat.
Baca Juga: Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Bank Mandiri Perkuat Digitalisasi dan Sarana Koperasi
Uang yang diterimanya itu sebagian digunakan sebagai modal usaha, sebagian lagi untuk merantau ke Kalimantan.
Perjanjian pinjaman itu mewajibkan Hadi membayar angsuran Rp1.112.000 per bulan selama 18 bulan, dengan bunga mencapai Rp 400 ribu setiap bulan. Sayangnya, sejak awal, Hadi tidak pernah sekalipun melakukan pembayaran cicilan.
Surat Peringatan hingga Lelang
Karena tak ada pembayaran, koperasi pun mulai mengambil langkah hukum. Pada 12 September 2017, kuasa hukum koperasi mengirimkan surat peringatan kepada Hadi. Namun, surat itu tidak digubris.
Dua tahun berselang, tepatnya 21 Juni 2019, koperasi mendaftarkan lelang hak tanggungan ke KPKNL Kota Semarang.
Proses itu berjalan tanpa sepengetahuan Hadi. Ia baru sadar ketika tiga orang dari pihak koperasi datang ke rumahnya. Mereka menawarkan uang Rp 35 juta agar Hadi mau menandatangani sebuah dokumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal
-
Semen Gresik Gaungkan Empowering Futures sebagai Landasan Pertumbuhan dan Keberkelanjutan