“Saya tolak, untuk tanda tangan dan tidak menerima uangnya,” tegas Hadi saat ditemui Suara.com, Senin (25/08/2025).
Penolakan itu membuat koperasi menagih total utang berikut dendanya yang disebut sudah mencapai Rp 40 juta. Hadi sempat meminta waktu dua bulan untuk melunasi, namun koperasi tidak mau menunggu.
Tak lama berselang, tepatnya pada 1 Juli 2019, tanah dan rumah Hadi dilelang. Nilai jualnya mencapai Rp102,7 juta.
Bagi Hadi, kabar itu baru diketahui setelah orang-orang datang meninjau rumahnya bukan untuk membeli kepadanya, melainkan karena rumah itu sudah dijual oleh pemenang lelang.
“Utang 20 Juta, Rumah Saya Hilang,” katanya.
Hadi mengakui kesalahannya karena tidak pernah membayar cicilan. Namun, ia merasa hukuman yang diterimanya terlalu berat.
“Saya salah, karena tidak membayar sama sekali, tapi utang Rp 20 juta kok sampai dilelang tanah dan rumah saya. Semoga pihak koperasi pakai hati nurani,” ujarnya lirih.
Ironisnya, penderitaan Hadi tak berhenti di situ. Baru-baru ini, pemenang lelang datang dan memintanya menebus rumah dengan nilai fantastis, Rp 235 juta.
“Intinya saya mau menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Saya siap menebus, tapi mohon jangan memberatkan. Masak disuruh menebus Rp 235 juta, padahal utang saya cuma Rp 20 juta,” kata Hadi dengan nada getir.
Baca Juga: Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Bank Mandiri Perkuat Digitalisasi dan Sarana Koperasi
Ia mengaku cemas memikirkan masa depan anak-anaknya. “Kalau masalah ini tidak selesai, dan saya meninggal, saya kasihan anak-anak saya,” tambahnya.
Pandangan Kuasa Hukum
Kasus Hadi kini ditangani oleh kuasa hukum, Nidzar Alqodari. Menurutnya, apa yang dialami kliennya merupakan bentuk ketidakadilan.
“Klien kami sebenarnya punya iktikad baik untuk melunasi. Tapi pihak koperasi malah buru-buru melelang jaminan. Padahal asas koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong demi kemakmuran anggota. Kenyataannya, justru warga kecil seperti klien kami yang dirugikan,” ujarnya kepada Suara.com.
Ia menilai, jangka waktu dari jatuh tempo hingga lelang sekitar dua tahun masih memungkinkan untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, koperasi memilih jalur hukum.
Yang lebih disesalkan, menurut Nidzar, adalah sikap KPKNL. “Harusnya KPKNL mengkaji lebih dalam. Utang Rp 20 juta, tapi rumah dilelang, itu kan sangat tidak proporsional,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo