“Saya tolak, untuk tanda tangan dan tidak menerima uangnya,” tegas Hadi saat ditemui Suara.com, Senin (25/08/2025).
Penolakan itu membuat koperasi menagih total utang berikut dendanya yang disebut sudah mencapai Rp 40 juta. Hadi sempat meminta waktu dua bulan untuk melunasi, namun koperasi tidak mau menunggu.
Tak lama berselang, tepatnya pada 1 Juli 2019, tanah dan rumah Hadi dilelang. Nilai jualnya mencapai Rp102,7 juta.
Bagi Hadi, kabar itu baru diketahui setelah orang-orang datang meninjau rumahnya bukan untuk membeli kepadanya, melainkan karena rumah itu sudah dijual oleh pemenang lelang.
“Utang 20 Juta, Rumah Saya Hilang,” katanya.
Hadi mengakui kesalahannya karena tidak pernah membayar cicilan. Namun, ia merasa hukuman yang diterimanya terlalu berat.
“Saya salah, karena tidak membayar sama sekali, tapi utang Rp 20 juta kok sampai dilelang tanah dan rumah saya. Semoga pihak koperasi pakai hati nurani,” ujarnya lirih.
Ironisnya, penderitaan Hadi tak berhenti di situ. Baru-baru ini, pemenang lelang datang dan memintanya menebus rumah dengan nilai fantastis, Rp 235 juta.
“Intinya saya mau menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Saya siap menebus, tapi mohon jangan memberatkan. Masak disuruh menebus Rp 235 juta, padahal utang saya cuma Rp 20 juta,” kata Hadi dengan nada getir.
Baca Juga: Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Bank Mandiri Perkuat Digitalisasi dan Sarana Koperasi
Ia mengaku cemas memikirkan masa depan anak-anaknya. “Kalau masalah ini tidak selesai, dan saya meninggal, saya kasihan anak-anak saya,” tambahnya.
Pandangan Kuasa Hukum
Kasus Hadi kini ditangani oleh kuasa hukum, Nidzar Alqodari. Menurutnya, apa yang dialami kliennya merupakan bentuk ketidakadilan.
“Klien kami sebenarnya punya iktikad baik untuk melunasi. Tapi pihak koperasi malah buru-buru melelang jaminan. Padahal asas koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong demi kemakmuran anggota. Kenyataannya, justru warga kecil seperti klien kami yang dirugikan,” ujarnya kepada Suara.com.
Ia menilai, jangka waktu dari jatuh tempo hingga lelang sekitar dua tahun masih memungkinkan untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, koperasi memilih jalur hukum.
Yang lebih disesalkan, menurut Nidzar, adalah sikap KPKNL. “Harusnya KPKNL mengkaji lebih dalam. Utang Rp 20 juta, tapi rumah dilelang, itu kan sangat tidak proporsional,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain