“Saya tolak, untuk tanda tangan dan tidak menerima uangnya,” tegas Hadi saat ditemui Suara.com, Senin (25/08/2025).
Penolakan itu membuat koperasi menagih total utang berikut dendanya yang disebut sudah mencapai Rp 40 juta. Hadi sempat meminta waktu dua bulan untuk melunasi, namun koperasi tidak mau menunggu.
Tak lama berselang, tepatnya pada 1 Juli 2019, tanah dan rumah Hadi dilelang. Nilai jualnya mencapai Rp102,7 juta.
Bagi Hadi, kabar itu baru diketahui setelah orang-orang datang meninjau rumahnya bukan untuk membeli kepadanya, melainkan karena rumah itu sudah dijual oleh pemenang lelang.
“Utang 20 Juta, Rumah Saya Hilang,” katanya.
Hadi mengakui kesalahannya karena tidak pernah membayar cicilan. Namun, ia merasa hukuman yang diterimanya terlalu berat.
“Saya salah, karena tidak membayar sama sekali, tapi utang Rp 20 juta kok sampai dilelang tanah dan rumah saya. Semoga pihak koperasi pakai hati nurani,” ujarnya lirih.
Ironisnya, penderitaan Hadi tak berhenti di situ. Baru-baru ini, pemenang lelang datang dan memintanya menebus rumah dengan nilai fantastis, Rp 235 juta.
“Intinya saya mau menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Saya siap menebus, tapi mohon jangan memberatkan. Masak disuruh menebus Rp 235 juta, padahal utang saya cuma Rp 20 juta,” kata Hadi dengan nada getir.
Baca Juga: Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Bank Mandiri Perkuat Digitalisasi dan Sarana Koperasi
Ia mengaku cemas memikirkan masa depan anak-anaknya. “Kalau masalah ini tidak selesai, dan saya meninggal, saya kasihan anak-anak saya,” tambahnya.
Pandangan Kuasa Hukum
Kasus Hadi kini ditangani oleh kuasa hukum, Nidzar Alqodari. Menurutnya, apa yang dialami kliennya merupakan bentuk ketidakadilan.
“Klien kami sebenarnya punya iktikad baik untuk melunasi. Tapi pihak koperasi malah buru-buru melelang jaminan. Padahal asas koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong demi kemakmuran anggota. Kenyataannya, justru warga kecil seperti klien kami yang dirugikan,” ujarnya kepada Suara.com.
Ia menilai, jangka waktu dari jatuh tempo hingga lelang sekitar dua tahun masih memungkinkan untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, koperasi memilih jalur hukum.
Yang lebih disesalkan, menurut Nidzar, adalah sikap KPKNL. “Harusnya KPKNL mengkaji lebih dalam. Utang Rp 20 juta, tapi rumah dilelang, itu kan sangat tidak proporsional,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota