SuaraJawaTengah.id - Hadi Sasmito (44), seorang pekerja swasta asal Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, tak pernah menyangka hidupnya akan berubah drastis hanya karena pinjaman Rp 20 juta dari sebuah koperasi.
Pinjaman yang awalnya dimaksudkan untuk mengurus sertifikat tanah dan menambah modal usaha itu, justru berujung pada kehilangan rumah beserta tanah seluas 196 meter persegi miliknya.
Kini, Hadi harus menanggung beban berat: tanah dan rumah yang menjadi tempat tinggal keluarganya telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang.
Ironisnya, rumah itu jatuh ke tangan orang lain hanya karena utang yang nilainya tak sebanding dengan aset yang disita.
Awal Mula Pinjaman
Cerita ini bermula pada tahun 2016. Saat itu, Hadi hendak mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas tanahnya.
Proses tersebut membutuhkan biaya tak sedikit, dan Hadi yang kala itu belum memiliki cukup dana, akhirnya mencari pinjaman.
Kebetulan, notaris yang membantunya mengurus sertifikat juga mengelola sebuah koperasi. Dari situlah, Hadi tergoda untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp20 juta dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunannya.
Namun, dari pinjaman yang disetujui, Hadi hanya menerima Rp11 juta. Sisanya, sekitar Rp 9 juta, dipotong untuk biaya pembuatan sertifikat.
Baca Juga: Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Bank Mandiri Perkuat Digitalisasi dan Sarana Koperasi
Uang yang diterimanya itu sebagian digunakan sebagai modal usaha, sebagian lagi untuk merantau ke Kalimantan.
Perjanjian pinjaman itu mewajibkan Hadi membayar angsuran Rp1.112.000 per bulan selama 18 bulan, dengan bunga mencapai Rp 400 ribu setiap bulan. Sayangnya, sejak awal, Hadi tidak pernah sekalipun melakukan pembayaran cicilan.
Surat Peringatan hingga Lelang
Karena tak ada pembayaran, koperasi pun mulai mengambil langkah hukum. Pada 12 September 2017, kuasa hukum koperasi mengirimkan surat peringatan kepada Hadi. Namun, surat itu tidak digubris.
Dua tahun berselang, tepatnya 21 Juni 2019, koperasi mendaftarkan lelang hak tanggungan ke KPKNL Kota Semarang.
Proses itu berjalan tanpa sepengetahuan Hadi. Ia baru sadar ketika tiga orang dari pihak koperasi datang ke rumahnya. Mereka menawarkan uang Rp 35 juta agar Hadi mau menandatangani sebuah dokumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo