Budi Arista Romadhoni
Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:33 WIB
Lokasi praktik dokter YD yang telah tutup di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jateng, Rabu (27/8/2025). [ANTARA/Heru Suyitno]

SuaraJawaTengah.id - Sebuah fakta mencengangkan terungkap di tengah pemukiman padat penduduk Kota Magelang, Jawa Tengah.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar praktik pengobatan ilegal yang dijalankan oleh seorang dokter hewan, ironisnya, pasien yang ditangani sebagian besar adalah manusia.

Tak main-main, nilai ekonomi dari produk sekretom atau turunan sel punca (stem cell) ilegal yang ditemukan di lokasi mencapai Rp230 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah BPOM menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan praktik terlarang tersebut.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengonfirmasi bahwa sarana ilegal yang berkedok klinik dokter hewan ini melayani terapi pengobatan untuk manusia.

Produk sekretom ilegal tersebut disuntikkan secara intra muskular, atau ke dalam otot, pada pasien.

Namun, keberadaan "klinik" rahasia dengan omzet fantastis ini justru tak terendus sama sekali oleh aparat pemerintah setempat.

Lurah Potrobangsan, Yani Budi P, mengaku terkejut dan sama sekali tidak mengetahui aktivitas ilegal yang terjadi di wilayahnya.

Menurutnya, selama ini tidak ada keluhan apa pun dari warga sekitar terkait praktik dokter hewan berinisial YD tersebut.

Baca Juga: Prestisius Taruna Nusantara dan Potret Timpang Sekolah Swasta Berasrama

"Sepengetahuan saya menjadi Lurah Potrobangsan ini memang ada isu praktik dari dokter YD, dari warga praktik juga tidak ada keluhan apapun juga," kata Lurah Potrobangsan Yani Budi P di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).

Keheranan aparat lokal semakin menjadi-jadi karena praktik ini berjalan begitu senyap tanpa identitas yang jelas.

Yani menyebut, tidak ada plang atau papan nama yang terpasang di lokasi, sehingga baik pihak kelurahan, RT, RW, Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas tidak pernah menaruh curiga.

"Kami juga tidak tahu dokter YD itu spesialis apa, karena plang praktik juga tidak ada sehingga dari RT dan RW tidak ada laporan apapun," katanya.

Bahkan, saat tim BPOM melakukan penggerebekan, pihak kelurahan tidak mendapatkan pemberitahuan sama sekali.

"Makanya pihak kelurahan sendiri tidak mengetahui kalau ada BPOM dari pusat ke lokasi," ujar Yani.

Load More