- Tembakau diusulkan masuk RUU Komoditas Strategis.
- Kenaikan cukai disebut memukul industri & petani.
- RUU diharapkan jadi payung hukum lindungi petani.
SuaraJawaTengah.id - Upaya mendorong tembakau masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis terus bergulir di DPR RI.
Langkah ini disebut sebagai pertaruhan nasib jutaan petani yang kian terhimpit oleh kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang agresif dan menurunnya daya serap industri.
Dukungan kuat datang dari Bupati Temanggung, Agus Setyawan, yang menilai RUU ini adalah jawaban atas termarginalkannya komoditas yang menjadi tulang punggung ekonomi di wilayahnya.
Menurutnya, status sebagai komoditas strategis akan memberikan perlindungan dan perhatian lebih dari pemerintah, dari hulu hingga hilir.
"RUU Komoditas memang usulan dari teman-teman dan ditangkap oleh Anggota Komisi V DPR RI Sofyan Dedy Ardyanto, kemudian dimasukkan tembakau dimasukkan dalam RUU ini," kata Bupati Agus Setyawan dikutip dari ANTARA di Temanggung, pada Senin (8/9/2025).
Ia menyoroti bagaimana tanaman tembakau selama ini dianaktirikan, padahal kontribusinya signifikan. Kebijakan cukai yang terus meroket, menurutnya, telah memberikan tekanan berat bagi industri hasil tembakau (IHT) skala besar, yang berimbas langsung pada lesunya pembelian tembakau petani.
Agus mencontohkan kondisi yang dialami pabrikan rokok besar yang menjadi pembeli utama di Temanggung.
Ia mencontohkan, saat ini PT Gudang Garam tidak baik-baik saja perusahaannya, akibat kenaikan cukai di pabrikan golongan I yang luar biasa tingginya , dan imbasnya langsung kepeda penyediaan bahan baku saat ini merasakan bersama musim panen ini memang kurang bergairah.
Kondisi ini menciptakan situasi sulit, di mana Temanggung yang mengandalkan tembakau merasakan langsung dampaknya.
Baca Juga: Tembakau Temanggung Mendunia: 9 Ribu Hektare Lahan Siap Panen!
Sektor pertanian, yang didominasi tembakau, menyumbang sekitar 24,3% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Temanggung.
Dengan puluhan ribu petani yang menggantungkan hidupnya pada komoditas ini, kelesuan industri menjadi ancaman ekonomi yang serius.
Anggota Komisi V DPR RI, Sofyan Dedy Ardyanto, mengamini keresahan tersebut.
Ia menyatakan bahwa tembakau menjadi komoditas kedelapan yang masuk dalam pembahasan RUU Komoditas Strategis sebagai upaya melindungi sektor padat karya ini.
Data menunjukkan, ekosistem pertembakauan nasional menyerap hingga 6 juta tenaga kerja, dari petani, buruh pabrik, hingga pedagang.
"Keresahan petani sama, karena daya serap tembakau dari tahun ke tahun itu semakin turun, padahal tembakau adalah punya sejarah panjang di Indonesia," ujar Sofyan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya