SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pekerja industri tembakau sebagai bagian dari upaya memperkuat daya beli masyarakat.
Tidak hanya menjelang Lebaran, bantuan ini juga akan berlanjut hingga menjelang tahun ajaran baru, memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi penerima manfaat.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, secara simbolis menyerahkan DBHCHT kepada para pekerja industri rokok di PT Meta Prima Sejahtera, Kota Semarang, Selasa (25/3/2025). Dalam kesempatan itu, disalurkan dana sebesar Rp790.800.000 untuk 1.318 pekerja.
“Penyaluran ini diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi di Jawa Tengah, terutama di kalangan pekerja industri tembakau yang berperan penting dalam ekosistem perekonomian daerah,” ujar Taj Yasin.
Ia menjelaskan bahwa DBHCHT bagi pekerja industri tembakau disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama diberikan pada Maret-April menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan nominal Rp600 ribu per pekerja.
Sementara tahap kedua akan disalurkan pada Juni-Juli, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Skema ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan mereka pada dua periode penting dalam setahun.
Dampak Ekonomi bagi Ribuan Pekerja
Penyaluran DBHCHT di Kota Semarang mencakup 2.752 pekerja yang tersebar di 13 pabrik. Secara keseluruhan, di Jawa Tengah terdapat sekitar 85.000 pekerja penerima manfaat di 33 kabupaten/kota.
Namun, Kota Tegal dan Kabupaten Pekalongan tidak termasuk dalam skema ini, karena kedua daerah tersebut telah mengalokasikan dana serupa dari anggaran daerah masing-masing.
Baca Juga: KPU Jateng Tetapkan Ahmad Luthfi-Gus Yasin Pemenang, 3 Hari Setelah MK Keluarkan Penetapan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional IV Semarang Jateng-DI Yogyakarta dalam penyaluran dana tersebut. Sistem distribusi dilakukan melalui titik-titik komunitas seperti pabrik dan balai desa, serta ada opsi pengiriman langsung ke alamat penerima.
“Kami mengapresiasi kebijakan Kementerian Keuangan yang memungkinkan DBHCHT ini disalurkan langsung ke pemerintah provinsi, sehingga lebih cepat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Taj Yasin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang bekerja dalam industri tembakau, termasuk petani tembakau dan cengkeh, pelaku usaha, serta karyawan industri tembakau.
“Mereka adalah bagian penting dari roda perekonomian di Jawa Tengah. Kami berharap DBHCHT ini bisa menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus produktif,” tambahnya.
Kebijakan DBHCHT dan Harapan ke Depan
DBHCHT merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengelola dana cukai hasil tembakau untuk kepentingan masyarakat, khususnya bagi mereka yang bergantung pada industri ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim