- Gubernur Luthfi gandeng polisi & jaksa untuk dampingi pengelolaan dana desa di Jawa Tengah.
- Langkah ini untuk cegah korupsi dana desa Rp7,9 triliun yang bersifat swakelola dan rawan.
- Pendampingan hukum pastikan kades gunakan anggaran sesuai aturan untuk kesejahteraan warga.
SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengeluarkan peringatan keras terkait pengelolaan dana desa yang rawan diselewengkan.
Tidak main-main, Luthfi menegaskan akan menggandeng aparat penegak hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengawal dan mendampingi penggunaan dana desa senilai total Rp7,9 triliun di seluruh Jawa Tengah.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya kasus korupsi dana desa di berbagai daerah, yang dianggap menjadi preseden buruk bagi tata kelola anggaran di tingkat paling bawah.
Menurut Luthfi, pendampingan hukum menjadi krusial untuk menutup celah korupsi.
“Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,” kata Luthfi seusai acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, pada Senin, (22/9/2025).
Sifat swakelola atau pengelolaan mandiri, menurut Luthfi, sering kali menjadi titik lemah.
Tanpa pemahaman hukum yang memadai dan pengawasan yang ketat, para aparatur desa rentan melakukan kesalahan administrasi yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi, maupun penyelewengan yang disengaja.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara proaktif akan menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda Jawa Tengah.
Kolaborasi ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memberikan 'benteng' hukum bagi para kepala desa dan perangkatnya agar tidak terjerumus dalam masalah.
Baca Juga: 5 Prompt Gemini AI: Foto Kamu Jadi Pemain Klub Sepak Bola Terkenal
“Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa, sehingga nantinya dalam membangun mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Pendampingan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai sarana konsultasi dan pencegahan dini.
Sebelum mengambil kebijakan atau merealisasikan anggaran, aparatur desa dapat bertanya langsung kepada tim pendamping hukum untuk memastikan semua langkah yang diambil sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Luthfi menegaskan, dana desa harus sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Anggaran besar yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik di desa, serta mendorong program-program pemberdayaan yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, pada tahun 2025, total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp7,9 triliun yang dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim