- Wafatnya PB XIII memicu kembali konflik suksesi lama yang berakar sejak 2004 dan belum terselesaikan.
- Dualisme klaim, perbedaan mekanisme suksesi, dan isu wasiat membuat konflik semakin rumit di keraton.
- Musyawarah keluarga dinilai sebagai jalan tengah untuk menjaga kerukunan dan kehormatan Kasunanan.
SuaraJawaTengah.id - Pergantian raja di Keraton Kasunanan Surakarta kembali meninggalkan jejak pelik. Wafatnya Pakubuwono XIII bukan hanya meninggalkan duka, tetapi juga membuka pintu menuju sebuah pertanyaan besar yang selama dua dekade terakhir tidak pernah selesai.
Siapa penerusnya. Konflik suksesi yang mengakar sejak 2004 kini kembali membentuk gelombang baru.
Untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi, berikut sembilan babak yang menggambarkan alur konflik dengan jelas dan runtut sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
Babak 1: Dua Deklarasi dalam Satu Hari
Ketika suasana masih berkabung, keraton justru dihadapkan pada dua pernyataan yang muncul bersamaan. KGPH Purboyo menyatakan dirinya sebagai Pakubuwono XIV di hadapan jenazah ayahnya.
Pada waktu yang sama, Tejo Wulan, adik PB XIII, mengumumkan dirinya sebagai pelaksana tugas raja. Dua klaim ini langsung menciptakan dualisme sejak awal dan menandai episode pertama konflik suksesi yang tidak mudah diurai.
Babak 2: Akar Perselisihan yang Sudah Tertanam Sejak 2004
Konflik hari ini tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang suksesi sebelumnya. Setelah PB XII wafat pada 2004, dua kubu muncul dengan klaim masing masing.
Siapa yang lebih sah sebagai penerus. Siapa yang lebih berhak memegang wewenang raja. Ketidakselarasan itu memanjang hingga era PB XIII. Ketika PB XIII wafat, luka lama itu kembali terbuka dan menjadi dasar dari ketegangan baru.
Baca Juga: 5 Arti Tersembunyi di Balik Kalimat Sakral Paku Buwono XIV untuk Ayahandanya
Babak 3: Kekhawatiran Campur Tangan Pemerintah
Di tengah memanasnya dinamika internal, muncul kekhawatiran bahwa pemerintah bisa turun tangan apabila suksesi tidak menemukan titik temu.
Aturan memungkinkan hal itu terjadi dan hal ini tentu menjadi ancaman yang tidak diinginkan keluarga keraton. Bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga soal kehormatan.
Keraton memiliki kebanggaan panjang dan campur tangan pihak luar dianggap sebagai sinyal bahwa keluarga tidak mampu menyelesaikan urusannya sendiri.
Babak 4: Klaim Penunjukan Penerus oleh PB XIII pada 2022
Dalam pembicaraan internal disebutkan bahwa PB XIII telah menunjuk Rahmat Kota sebagai penerus sejak 2022. Penunjukan ini dianggap sebagai amanah langsung dari raja dan diperlakukan sebagai keputusan resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Wakil Ketua MK Ingatkan Bahaya AI: Jangan Sampai Mematikan Kemampuan Berpikir Kritis
-
Heboh Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pati, Bapak dan Kakak Tiri Jadi Pelaku
-
Jangan Tunggu Korban Berjatuhan! Sarif Abdillah Desak Pemda Ubah Total Cara Tangani Bencana
-
UNDIP dan Bhimasena Power Luncurkan Produk Hilirisasi Riset AFA dan APR
-
Bukan Sekadar Pintar, Ini Tantangan Terberat Pemimpin Muda di Era Digital Menurut Gus Yasin